KABAROPOSISI.NET|Blora, – Razia yang dilakukan Satlantas Plores Blora hari Sabtu 15/01/2022 malam, 130 motor berknalpot brong dan 52 pelanggaran lain Yang menimbulkan fatalitas laka lantas berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Blora, razia tersebut dilaksanakan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
AKP Edi Sukamto yang dihubungi awak media melalui WhatsApp mengatakan, “Razia knalpot brong ini menyikapi banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan banyak pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkapnya.
Kasatlantas AKP Edy Sukamto ini lebih lanjut menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan pengguna knalpot brong. Yaitu Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora.
” Razia knalpot brong ini, lanjutnya bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Kasatlantas polres Blora
Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.
“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas AKP Edi.
AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi,
Kasatlantas AKP Edy Sukamto berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, agar Blora tetap aman selalu. (GaS)