KABAROPOSISI.NET|Sumenep – Proses pelaksanaan rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 dinilai oleh Publik banyak di duga tidak patuh pada ketentuan yang Sudah diatur Sendiri oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sumenep.
Pada kesempayannya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hasan, S.H., telah memenuhi desakan publik terkait surat rekomendasi pembatalan Rekrutmen Dewan pendidikan Kabupaten Sumenep.
Abu Hasan, S.H., menyarankan, melalui surat rekomendasi tersebut, maka rekrutmen DPKS itu harus dibatalkan demi hukum, karena dinilainya dari sisi ketertiban hukum yang tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pada prinsipnya, dirinya berterimakasih terhadap LBH FORpKOT, karena ini adalah bagian dari salah satu pintu masuk untuk membantu Bupati Sumenep dalam kepentingan membangun, khususnya masalah pendidikan yang menjadi beban bersama-sama. Ungkap abu hasan dikantornya jum’at 21/01.
“Dikatakan Abu hasan, Jadi kalau memang stakeholder yang terlibat dalam urusan pendidikan ini sama-sama beretikad baik, mau berjuang untuk bagaimana menjadikannya semakin baik, inilah momentum yang tepat untuk dijadikan awal yang baik demi sumenep kedepan.
Dia berharap, dengan adanya rekomendasi yang sudah dikeluarkan Komisi IV ini, bisa dijadikan upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menertibkan produk-produk hukum yang menyimpang dari regulasi yang ada.
Karena Menurutnya, persoalan ini memang membutuhkan analisa lebih lanjut dan ia pun bersyukur, sesuai janjinya kepada temen-temen FORpKOT yang audiensi bahwa, pihaknya akan menginternalkan hal tersebut.
“Ternyata setelah diinternalkan, semua temen-temen (Komisi IV, red) faham dan kita pelajari secara bersama-sama, kalau memang disini ada pelanggaran regulasi.” Ucapnya. Sambil geleng kepala.
Namun akan Tetapi tidak serta merta pelanggaran yang dimaksud itu belum diiyakan begitu saja terhadap anggapan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 telah dianulir sepenuhnya. “Timpalnya.
“Ceritanya begini, jadi kalau temen-temen FORpKOT mengira bahwa PP 17/2010 itu dianulir PP 57/2021, pada prinsipnya tidak semua benar, akan tetapi bukan juga semuanya salah” Terang Abu Hasan.
Jadi, imbuh Abu Hasan, amanat Undang-undang itu sebetulnya sudah cukup jelas PP 17/2010, menginginkan atau dibentuknya Dewan Pendidikan di masing-masing tingkatkan, dan kita tidak mungkin melawan semua itu.
“Tetapi terkait terbentuknya DPKS ini juga hak kita untuk mengaturnya, maka pada waktu itu dibentuklah yang namanya peraturan daerah (Perda) ucap Abu Hasan.
Abu hasan menambahkan, Sesuai dengan regulasi yang ada, berdirinya DPKS ini didasari atas terbitnya PP 17/2010 dan ditindaklanjuti Perda 7/2013. Maka terkait dengan fokus rekomendasi ini, pihaknya dengan tegas menghendaki agar rekrutmen yang cacat secara hukum dibatalkan.
“Surat rekomnya sudah selesai dan sudah ada di meja pimpinan DPR, dan untuk selajutnya pimpinan yang akan menyerahkan ke Bupati Sumenep.”(Mrw/har)