Kabaroosisi.net | BANYUWANGI – Bertempat di Kantor Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, Senin 24/01/2022. Awak media dapati sebuah pertemuan antara Kepala Desa, Ketua BPD, dan salah satu tokoh masyarakat Bambang Suhendik alias Hendik Keriwul.
Penasaran dengan obrolan yang sepertinya serius terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang didirikan bangunan Masjid oleh sekelompok warga Dusun Songgorejo tanpa ada ijin pemanfaatan dari Pemerintah Daerah. Awak media konfirmasi ketiga tokoh penting di Desa Songgon tersebut.
Hendik Keriwul dalam keterangannya mengaku sengaja menemui Kepala Desa dan Ketua BPD, mendesak agar Pemerintah Desa tegas menyelamatkan aset negara (TKD) yang lagi-lagi menurut si Keriwul disebutnya tidak prosedural pemanfaatannya.
“Saya sengaja menemui Pak Kades dan Ketua BPD, meminta dengan hormat dan tegas, supaya aset negara dalam hal ini TKD yang juga milik rakyat itu diselamatkan. Dan saya minta kepada Pak Kades juga BPD telusuri proposal pengajuan dana bantuan ke Arab Saudi. Supaya diketahui bagaimana bantuan itu bisa realisasi dan tanah TKD itu dalam proposalnya diakukan sebagai tanah apa kepada donatur. Disebut sebagai tanah wakaf, apa hibah, atay pribadi sehingga donatur percaya dan mau merealisasikan bantuannya”, ungkap Hendik Keriwul dengan nada sedikit bertensi.
Tak hanya itu, Hendik berharap ketika batas tenggat waktu 7×24 jam yang diberikan Pemerintah Kecamatan Songgon dalam surat tegurannya tidak terpenuhi. Pemerintah Kecamatan bertindak tegas menegakkan Perda, hentikan aktivitas pembangunan dan dipasang papan himbauan/peringatan juga police line di lokasi TKD.
Menyambung keterangan sebelumnya, Husen Ketua BPD Songgon menuturkan bahwa dirinya bersama Pemerintah Desa sepakat dan bertekad untuk mempertahankan TKD. Dan ditegaskan oleh Husen selaku Ketua BPD bahwa sampai detik ini tidak pernah ada selembar kertaspun yang melegalkan pemanfaatan TKD untuk bangunan Masjid yang baru.
“Yang jelas saya selaku BPD sepakat dengan Pak Kades untuk mengamankan dan mempertahankan TKD itu, dan sampai detik ini baik BPD maupun Pemerintah Desa tidak pernah memberikan ijin pemanfaatan TKD itu. Dan dalam waktu dekat kami Pemdes dan BPD akan undang para pihak yang terkait untuk cari solusi terbaiknya”, sambungnya.
Kepala Desa Songgon Ahmad Qoderi, SH, menyayangkan adanya suara-suara miring yang mengatakan bahwa dirinya mendukung kegiatan pembangunan Masjid di TKD itu. Alasannya, karena jauh sebelum dirinya dilantik dan menjabat sebagai Kepala Desa kegiatan bangunan Masjid sudah berjalan. Lanjut Kades Songgon untuk pencerahan memberikan klarifikasinya melalui media.
“Saya menyayangkan bila ada suara di masyarakat yang mengatakan saya mendukung pemanfaatan TKD itu. Alasannya, pertama pembangunan Masjid itu sudah berjalan jauh sebelum saya menjabat, yang kedua andai kata waktu itu saya pun yang menjabat selaku Kepala Desa tidak mungkin semudah itu memberikan ijin pemanfaatan TKD karena prosesnya juga tidak mudah dan Masjid yang lama masih layak untuk dipakai. Yang terpenting saya selaku Kepala Desa menginginkan terciptanya kerukunan, tidak terjadi perpecahan antar warga di Dusun Songgorejo hanya gara-gara permasalahan ini. Mari kita ambil langkah dan keputusan yang berbuah lebih banyak manfaatnya ketimbang mudlorotnya”, ungkap Kades Ahmad Qoderi yang masih muda dan energik itu.
Akhiri penyampaiannya Kades Songgon mengaku akan sejalan dan mendukung kebijakan Pemerintah Kecamatan dalam hal menyikapi persoalan pemanfaatan TKD oleh sekelompok warga Dusun Songgorejo yang tanpa ijin pemanfaatannya itu. Sekali lagi ditegaskan oleh Kades bahwa dirinya secara lisan maupun tertulis belum pernah menyatakan dukungan apalagi mengamini pemanfaatan TKD tersebut. (r35).