Kabaroposisi.net | BANYUWANGI
Press Release
Oleh : Tim 5 KAMI
Misteri di balik penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani ke Kabupaten Bondowoso mulai tampak kisi-kisinya. Mengingat dalam sidang pembuktian surat-surat di ruang utama Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (19/1/2022), tak ubahnya ibarat gayung yang bersambut. Kenapa tidak, karena bukti-bukti surat yang diperoleh dari internet dan dijadikan dasar gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) oleh Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), justru mendapat pembenaran dari pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Adapun dalam sidang pembuktian surat tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita memeriksa satu persatu bukti yang ditunjukkan kepada Tim 5 KAMI. Yang mengejutkan, melalui kuasa hukumnya masing-masing bahwa bukti-bukti surat tersebut baik dari pihak Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat dan Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa sebagai Turut Tergugat II. Sama-sama menunjukan keasliannya berupa bukti Berita Acara Kesepakatan, Surat Pencabutan Tandatangan Bupati Banyuwangi dan Surat Tanggapan Sekda Prov. Jawa Timur terhadap surat pencabutan tandatangan Bupati Banyuwangi, serta bukti-bukti lainnya. Hal itu serupa dilakukan oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin pada sidang sebelumnya.
Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH mengungkapkan, dalam sidang pembuktian surat tersebut para pihak melalui kuasa hukumnya Tergugat dan Turut Tergugat II secara bergantian menyerahkan kelengkapan bukti-bukti surat. Diakuinya, setelah diperiksa secara teliti oleh majelis hakim dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan bukti-bukti surat seraya menunjukkan bukti-bukti surat yang aslinya.
“Pada intinya keaslian bukti-bukti surat dari Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.), serupa dengan bukti-bukti dasar gugatan Citizen Law Suit dari Tim 5 KAMI. Sedangkan bukti-bukti surat dari Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, red.) kebanyakan copy to copy, dan sebagiannya ada yang tidak lengkap. Sidang mendatang, Rabu, 2 Februari 2022, selain ada tambahan bukti surat juga pihak Tergugat akan menghadirkan saksi-saksi,” jelas Dudy setelah keluar dari ruang persidangan.
Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menuturkan, secara umum bahwa bukti-bukti surat yang diserahkan dan ditunjukkan oleh tim kuasa hukumnya Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tak ubahnya sebagai pembenaran atas bukti-bukti dasar yang diajukan oleh Tim 5 KAMI dalam gugatan Citizen Law Suit. Yakni terkait kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan, tertanggal 3 Juni 2021 dengan menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.
“Ini (gugatan Citizen Law Suit, red.) sungguh sebuah proses persidangan yang luar biasa. Luar biasanya adalah, dimana Tim 5 KAMI menggugat Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) terkait penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso dengan mendasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari internet, justru Bupati Ipuk melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti-bukti serupa serta menunjukkan keasliannya. Artinya Bupati Ipuk membenarkan bukti-bukti dari Tim 5 KAMI tersebut. Dan itu tak terbantahkan,” tandas pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu.
Adapun berkenaan dengan rencana kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang akan menghadirkan saksi-saksi, lanjut Denny, pihaknya menyambut baik. Akan tetapi demi menguak misteri di balik penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso, bukan hanya pembenaran bukti-bukti surat semata. Selebihnya, Tim 5 KAMI mengharap kehadiran Bupati Ipuk sebagai saksi sangatlah penting guna memperjelas permasalahan Ijen.
“Tim 5 KAMI menunggu kehadiran Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) sebagai saksi dalam persidangan mendatang. Karena kesaksian Bupati Ipuk yang jujur dan terbuka, insyaallah dapat menyelamatkan keutuhan kawasan gunung Ijen dalam pangkuan Banyuwangi. Tim 5 KAMI berkeyakinan bahwa Bupati Ipuk masih punya hati nurani dan berpikir jernih demi integritas daerah Banyuwangi. Karena keserakahan dalam kekuasaan, hanya akan melahirkan persoalan demi persoalan krusial yang berkelanjutan. Dan itu hanya akan merugikan Bupati Ipuk sendiri,” pungkasnya. (*red).