Kabaroposisi.net.| BANYUWANGI – Bisa dibilang sudah habis batas kesabarannya salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Songgon, melaporkan seseorang berinisial “SG” warga Desa Balak Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atas dirinya.
Informasi selengkapnya awak media tangkap dari Advokat bernama Sugeng Setiawan, SH yang mengaku telah menerima kuasa dari seorang Kepala Desa untuk mengawal pelaporannya di Polsek Songgon Selasa 25/01/2022. Yang mana kronologis permasalah diceritakan oleh Sugeng Setiawan, SH sebagai berikut.
“Bahwa permasalahan bermula dari seseorang berinisial “SY” warga Desa Balak yang diketahui sebagai anggota TNI tertentu. Meminjam uang kepada klien saya sebesar lima puluh juta rupiah. Uang sebanyak lima puluh juta tersebut diterima oleh “SY” melalui “SG” juga warga Desa Balak yang notabene adalah masih Pamannya “SY”. Dengan tanda terima berupa kwitansi bermaterai 6000 tertanggal 17 – 03 – 2018 yang ditandatangani oleh “SG” selaku penerima uang, dan seorang saksi berinisial “EF”. Sebagai bahan kepercayaan “SY” menitipkan sebuah unit Mobil jenis Avanza kepada klien saya, dengan janji mengembalikan kurang lebih selama 10 bulan”, paparnya.
Namun sampai pada batas waktu yang dijanjikan “SY” tidak ada ektikad baik untuk mengembalikan, bahkan suatu ketika unit Mobil Avanza yang dititipkan kepada kliennya dalam sebuah perjalanan tiba-tiba diamankan Polisi karena bermasalah. Artinya kata Sugeng, “SY” posisinya adalah tetap berhutang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada kliennya (Kades).
Dari rangkaian kronologis permasalahan sebagaimana dipaparkan, menurut Sugeng Setiawan ada yang menarik.
“Menariknya menurut pengakuan klien saya, saat itu suatu ketika bertemu dengan temannya berinisial “AC” yang dikenalinya berprofesi sebagai Advokat. Yang kemudian karena merasa temannya adalah juga seorang Advokat, maka klien saya ini curhat permasalahannya kepada “AC” terkait uangnya yang sebanyak lima puluh juta dipinjam “SY” sudah lama tidak ada kembali berikut diceritakan juga persoalannya bla..bla.. bla….kepada “AC”. Mendengar curhatan klien saya seperti itu “AC” yang mungkin karena ikut prihatin atau karena merasa dirinya seorang Advokat. Kata klien saya “AC” manyatakan siap membantu menyelesaikan hutang piutang antara klien saya dengan “SY”. Dan klien saya mengamini penawaran bantuan penyelesaian oleh “AC” kepada “SY” namun tidak memberikan kuasa”, lanjut Sugeng.
Masih urai Sugeng, setelah lama dan lama ditunggu-tunggu tidak ada kabarnya dari “AC” tentang penyelesaiannya dengan “SY”. Maka kliennya (Kades) mencoba menghubungi “SY” pertanyakan uang yang dipinjamnya. Ternyata diperoleh jawaban pengakuan dari “SY”, bahwa “SY” sudah 4 bulan yang lalu nitipkan uang sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada “AC”. Mengetahui jawaban “SY” seperti itu kliennya (Kades) segera hubungi “AC” pertanyakan hal itu, dan “AC” mengakui kalau adanya titipan uang dari “SY”.
Nah kata Sugeng, karena uang tak kunjung diberikan uang dari “SY” tersebut oleh “AC” kepada kliennya (Kades). Bahkan setiap kali menagih banyak alasannya, dan suatu ketika kliennya nagih terus malah mendapatkan olokan katanya ngejar-ngejar kayak Dabcolecktor saja. Karena kesal dengan sikap “AC” yang selalu saja beralasan setiap ditagih, maka kliennya (Kades) ambil langkah memilih untuk melaporkan permasalahanya ke Polisi. Ditegaskan oleh Sugeng Setiawan, bahwa berdasarkan pengakuan, kliennya (Kades) tidak ada kuasa dan tidak ada perjanjian dalam bentuk apapun dengan “AC”.
Diakhir penyampaiannya Sugeng Setiawan, SH menegaskan bahwa kliennya (Kades) melalukan pelaporan sudah cukup dengan bukti-bukti yang dimiliki juga saksi yang mengetahui saat kejadian, diantaranya disebut bukti berupa kwitansi, kronologis komunikasi dengan “SY” dan “AC” lengkap di Hp kliennya. (r35).