Pemasangan Portal Pada Jalan Desa Bayu – Songgon Menuai Pro Kontra

Kabaroposisi.net.| BANYUWANGI – Masyarakat Dusun Pelantaran dan Dusun Kaboran Desa Bayu Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Sedikit resah, yaitu terjadi pro kontra terkait pemasangan Portal oleh Pemerintah Desa Bayu. Resahnya masyarakat terkait bangunan Portal tersebut, disampaikan keluhannya kepada seorang Aktivis Sosial wilayah Kecamatan Songgon bernama Bambang Suhendik alias Hendik Keriwul.

Untuk kebenaran informasi awak media didampingi Hendik Keriwul, Sabtu 29/01/2022 temui beberapa tokoh masyarakat. Pertama awak media bertemu Sunoto tokoh masyarakat Dusun Kaboran di kediamannya. Kepada awak media Sunoto membenarkan bahwa masyarakat keberatan dengan Portal tersebut. Keberadaan Portal tersebut selain karena memang fasilitas umum, juga karena tidak jelas tujuannya apa dipasang Portal itu. Sunoto juga pertanyakan apakah pemasangan Portal pada fasilitas umum tersebut sudah ada ijinnya kepada para pihak-pihak berwenang.

Supon juga warga Dusun Kaboran diketahui selaku yang dipercaya pegang kunci Portal, dalam keterangannya ketika ditanya apa tujuan dari keberadaan Portal tersebut menjawab. Bahwa tujuan dipasang Portal karena jalan sudah rusak parah dan biar ada perhatian dari Perhutani untuk turut memikirkan pemeliharaan jalan. Tapi intinya kalau memang nantinya ada perhatian bisa dimusyawarahkan bagaimana baiknya antara pihak Pemerintah Desa dengan Perhutani.

Lanjut awak media temui tokoh masyarakat Dusun Pelantaran bernama Syaiful. Tokoh yang satu ini sepertinya tahu banyak terkait bangunan Portal oleh Pemerintah Desanya.

“Portal itu tiba-tiba muncul, sementara yang menjadi korban dampak dari kegiatan lalu-lalang armada material adalah warga RT 02 dan Kentangan. Sementara warga Kentangan dan Pelantaran ini sama sekali tidak pernah diajak koordinasi terkait Portal”, sergahnya.

Berikut sedikit berkisah, bahwa terkait Portal sempat konfirmasi ke Bhabinkamntimas setempat.

“Ketika Bhabinkamtibmasnya saya hubungi, apakah betul pemasangan Portal ini sudah atas kesepakatan Tiga Pilar. Jawaban dari Bhabinkamtibmas ada di Hp saya, ‘begini Pak Ipung kalau menurut pengakuan Pak Kades, katanya ini sudah di-Perdeskan. Terlepas berkas Perdesanya itu sudah disampaikan ke Bupati apa tidak mohon maaf kita tidak tahu”, kata Syaiful sembari mengulang hasil komunikasi dengan Bhabinkamtibmas.

Masih kata Syaiful, atas nama warga Pelantaran dan Kentangan, kalau memang itu betul ada Perdesnya, maka tunjukkan minimal kopiannya biar masyarakat tahu sudah betul-betul ada Perdesanya. Sedikit mengejutkan, ketika Syaiful sebut akunya hasil cek di lapangan Kepala Desa sudah terima sejumlah uang dari stakeholder.

“Setelah kita cek di lapangan ternyata Pak Kades sudah menerima sejumlah uang dari stakeholder. Pertanyaan saya dan masyarakat, sejumlah uang itu keperuntukannya apa. Pak Kades menjawab untuk persiapan nembel-nembel jalan yang rusak. Kalau menurut saya meragukan itu, karena ketika proyek selesai sudah musimnya DD/ADD turun. Yang tak kalah pentingnya, uang itu masuk di PAD apa tidak, kemudian kontribusinya ke lingkungan terdampak langsung ini mana”, ungkapnya sedikit kesal.

Rencana dalam minggu-minggu ini warga Pelantaran akan Demo, karena informasinya posisi Kepala Desa sedang di Jakarta distop dulu.

Sementara Kepala Desa Bayu Sugito dikonfirmasi via selulernya (saluran WhatsApp) nya. Ketika ditanya apa tujuan dibangunya Portal, dijawab sepertinya kurang pas dengan maksut pertanyaan,

“Perdes jalan, ada jalan Kabupaten, jalan Desa, jalan Kampung, jalan gang semua diatur dalam Perdes”, jawabnya.

Awak media susuli lagi dengan memperjelas maksut pertanyaan, maksutnya yang diatur dalam Perdes itu terkait apanya. Jawabnya mealui WhatsApp (Voice note) yang diatur muatannya.

“Sing diatur muatane (yang diatur muatannya) termasuk Perdes jalan Kabupaten, muatan, tonase maksimal 7 ton, jalan desa ada maksimalnya jalan kampung yang dilewati itu semua ada aturannya didalam Perdes. Perdes itu sebetulnya sudah ditanda tangani disyahkan tahun 2019. Cuma baru dilaksanakan ini oleh BPD karena BPD mendesak agar supaya Perdes dilaksanakan”, jelasnya.

Berikut apakah dalam Perdes Pemerintah Desa menatur tentang kontribusi dari pihak stakeholder yang memanfaatkan jalan berportal tersebut. Dijawab oleh Kades,

“Di dalam Perdes itu tidak ada kontribusi, cuma untuk merawat jalan biar jalan itu awet. Misalnya Perhutani nek muat sak enake dewe (kalau muat seenaknya sendiri) itu dibatasi. Dan Perdes ini sudah dikaji oleh Kabag Hukum di Pemda, BPD sama Pak Carik sudah ke Kabag Hukum tahun 2018. Jadi ini bukan kontribusi tapi perawatan jalan agar jalan itu awet”, jawabnya.

Ditanya tentang adanya informasi  bahwa ada penerimaan sejumlah uang dari stakeholder oleh Pemerintah Desa. Kades Sugito membenarkan tapi diaebunya bukan kontribusi melainkan untuk perawatan jalan.

“Kalau dari PLTM itu perawatan jalan, jadi dia sepakat kalau jalan itu nanti rusak dirawat dan dia itu ngasik anggaran. Kalau memang kurang ditambahi kalau lebih akan diminta ada surat perjanjian itu perawatan. Jadi bukan kontribusi per Truk masuk bayar itu tidak, kontribusi selama perjalan kalau gak salah itu 18 bulan baru selesai”, klarifikasinya. Disambung dengan pertanyaan apakah dana dari stakeholder (PLTM) sudah masuk dijawabnya, “Dana masih masuk 15 juta, selebihnya itu nanti kalau sudah mulai kapan diperbaiki dia akan menyiapkan”, sambungya.

Untuk meyakinkan Kades Sugito juga kirimkan foto lembar surat “Berita Acara Serah Terima Jaminan Jalan Dusun Kentangan Desa Bayu Kec. Songgon Kab. Banyuwangi”. Isi berita acara pada seputar permintaan komitmen kepada pihak Kontraktor yang menggunakan akses jalan untuk angkutan material bila rusak supaya dilakukan perbaikan. Dan dalam Berita Acara muncullah nominal sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dibayar dimuka sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) per 15 Desember 2021. Sisanya yang Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ada jatuh tempo per 15 Januari 2022. Dan dalam Berita Acara tersebut Kepala Desa tertulis selaku yang menerima uang lengkap dengan tanda tangan dan stampelnya.

Hendik Keriwul merespon keluhan masyarakat, berargumen bahwa tentang pemasangan Portal tidak asal pasang seenaknya sendiri. Disebutnya ada aturan dari instansi negara yang berwenang mengatur tata cara pasang dan kepatutan jalan harus dipasang Portal.

“Secara teknis buat Portal harus memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub No. AJ.003/5/9/DRJD/2011, tentang petunjuj teknis penyelenggaraan perlengkapan jalan. Tidak hanya itu Perda mestinya juga mengatur tentang itu, kalaupun katanya ada Perdes isinya harus merujuk pada peraturan di atasnya. Tidak asal buat Perdes hanya karena ada sesuatu hal ujuk-ujuk buat Perdes. Pertanyaan saya apakah muatan Perdes sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan sekarang termasuk adanya penerimaan uang itu. Masyarakat sudah tahu dan mudah mengakses informasi terkait aturan lewat Goegle jangan dibodohi dengan argumen-argumen normatif”, ungkap Hendik Keriwul. (r35).

Pos terkait