Dua Mata Pisau, Bupati Sumenep Abaikan Putusan Pengadilan

KABAROPOSISI.NET|Sumenep -Persoalan pengangkatan kepala desa Matanair yang baru untuk dapatnya dilantik oleh bupati terus berpolemik dan cukup menyita perhatian di kalangan masyarakat khususnya di kecamatan Rubaru, meski sudah di lakukan berbagai upaya demonstrasi berjilid jilid, namun tetap saja aksi yang di lakukan oleh warga desa matanair belum juga menuai hasil seperti yang di harapkan,r

Kaena sampai sekarang apa yang menjadi keinginan dari masyarakat belum juga terlaksana, padahal perintah pengadilan cukup jelas yaitu Bupati Sumenep agar melantik Ahmad Rasyidi sebagai kepala desa matanair.

Bacaan Lainnya

Terbaru, berdasarkan informasi yang di himpun media, kini perjuangan yang dilakukan oleh para pegiat keadilan bersama kuasa hukumnya nampaknya sudah mulai menemukan titik temu.

Melalui jumpa pers yang di selenggarakan pada tanggal 03 Februari 2022 di Jl. Kapten Tesna, Pajagalan Sumenep, Kabupaten Sumenep,

Pihak Ahmad Rasyidi melalui kuasa hukumnya Kurniadi, S.H, telah memperoleh pemberitahuan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN SBY), yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

” Tadi saya memperoleh salinan penetapan, jadi pada akhirnya Bupati harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kurniadi, S.H., dalam jumpa Persnya dengan sejumlah awak media, malam ini,

Menurut Kurniadi, S.H., bilamana Bupati tetap tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan telah memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan Bupati dengan pemberhentian sementara yang tanpa memperoleh hak hak apapun.

Dikatakan, saya kira, ini informasi perlu saya sampaikan kepada teman – teman media, ini sekaligus bagi saya menutup atau mengakhiri semua aksi – aksi yang selama ini dilokalisi menjadi kepentingannya warga desa Matanair.

” Setelah ada penetapan ini menurut saya kasus ini bukan lagi cuman menjadi kasusnya desa matanaer tapi menjadi kasus kita semua, menjadi kasus rakyat seluruh warga Sumenep,” tukasnya.

Karena kata dia, menegaskan, Bupati kita ini telah melanggar sumpah jabatannya berupa tidak melaksanakan perintah Undang – Undang. Sehingga wajib dia diberhentikan. ” Ini menjadi masalah kita semua, bukan lagi menjadi masalah klien saya Ahmad Rasyidi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Undang – Undang Administrasi Pemerintahan bila pejabat atau Badan pemerintahan tidak melaksanakan Perintah Pengadilan yang menjatuhkan sanksi itu adalah atasannya. Atasan Bupati itu siapa, adalah Gubernur Jawa Timur. (Mrw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *