KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Angaran di dalam prasasti yang dipasang di lokasi pekerjaan tidak menyebutkan secara implisit dari mana sumber anggaran dan berapa nominal anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur melalui Pokmas tersebut, sementara korwil PU Bina Marga Jatim bagian Sumenep mengaku tidak hafal anggaran yang dialokasikan untuk pokmas tahun anggaran 2021 dilokasi perumahan bumi Sumekar Asri kabupaten Sumenep.
“Hal itu membuat para pengakses informasi kebingungan dalam memperoleh sebuah informasi yang akurat dan detail tentang kegiatan kelompok masyarakat (pokmas)”, Taretan.
Karena kurang transparannya pejabat yang berkepentingan dalam memberikan informasi kepada tim media saat di konfirmasi dikantornya Rabu 02/02.
Dalam pantauan tim awak media, seperti halnya yang terlihat, ada salah satu prasasti yang terpasang di salah satu Perumahan di Kabupaten Sumenep, tepatnya di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Prasasti bertuliskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tahun 2021 ” Pembangunan Jalan Aspal” Kelompok Masyarakat (POKMAS) ” TARETAN” Dsn. Kebbhun Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Namun dalam prasasti tidak tercantum atau tidak menyebutkan berapa nominal anggaran untuk pembangunan jalan aspal dan berapa panjang atau lebar dari pembangunan dan sumber dananya dari mana?
Namun ketika awak media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Koordinator Wilayah Sumenep PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, pihaknya mengatakan bahwa, anggaran tersebut tidak harus disebutkan di prasasti tersebut.
” Endak harus disebutkan,” kata Moh. Saleh, Koordinator Wilayah Sumenep PU Bina Marga Provinsi Jatim. Rabu (2/2/2022)
Saat disinggung bagaiamana dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik? Menurutnya karena hibah itu kita hanya dari Surabaya sebatas hanya untuk melihat Penlog lokasi aja. Sebatas itu aja, lain-lain enggak ada. Dalihnya saat dikonfirmasi.
” Jadi sampean kalau perlu detail ke Surabaya ke Dinas, disana sudah ada benar endak penlog lokasi ini ada sesuai dengan proposal, iya benar,” ujarnya.
Saat dipertegas oleh Wartawan, jadi intinya di prasasti itu tidak harus mencantumkan anggarannya berapa dan sumber dananya dari mana tidak harus ya pak?.
Dengan tegas dirinya menjawab. “Tidak, bukan tidak harus, tidak ada didalam undangan itu tidak ada, cuman dibuatkan hibah provinsi Pokmas apa itu aja,” kilahnya.
Sementara kalau merujuk Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda, yang mengandung nilai, makna, pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, di dengar, dibaca, yang disajikan, dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Sementara Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tertuang didalam Pasal 9 ayat (1) ayat (2) huruf a, b, c, dan d.
” Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” bunyi pasal 9 ayat (3 dan 4). (Mrw)