KABAROPOSISI.NET|Purworejo, – Viral diberbagai media sosial mengenai ribuan personel aparat kepolisian yang merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada, Selasa, 8 Februari 2022. Aksi ini didasarkan pada penolakan warga wadas terhadap adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas. Warga juga memohon untuk menghentikan segala proses pengadaan tanah di Desa Wadas.
Lagi-lagi setelah viral diberbagai media dalih pengamanan dan tindakan aparat adalah untuk mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo.
Akan tetapi, aksi kepolisian tersebut ternyata berlanjut dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga yang berdampak bagi warga itu sendiri.
Tindakan ini tentu tidak sejalan dengan prinsip pengamanan yang selalu digembar-gemborkan mengenai mengedepankan humanitas.
Pemerintah dan aparat seharusnya dapat memahami bahwa penolakan warga desa bukan tanpa dasar melainkan sebagai Tindakan tegas bagi orang-orang yang bersikeras merampas hak warga Wadas.
Apabila rencana tersebut tetap berlangsung banyak masyarakat di pedesaan yang kesulitan untuk memenuhi hak-hak sosial dan ekonomi. Termasuk hak atas pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal. Bahkan, warga juga dinilai akan kesulitan atas hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka.
Sehingga pemerintah tidak seharusnya melakukan perampasan terhadap hak-hak yang akan berdampak ke warga desa.
Selain itu, pemerintah juga harus memenuhi hak-hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan, bukan malah mengerakkan aparat kepolisan dengan persenjataan lengkap seperti akan melakukan perang.
Ada tujuh poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng yang tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi, serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.
Kedua, pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum.
Ketiga, IPL cacat substansi karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo. Keempat, pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tersendiri.
Kelima, keputusan kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Keenam, rencana pertambangan batuan andesit yang sama sekali tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air.
Ketujuh, bagi warga Wadas makna tanah bukan sekadar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa.
Terlebih lagi dikabarkan insiden dan tindakan terhadap warga Desa Wadas tidak disertai dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Kegiatan yang saat ini sedang terjadi seharusnya dihentikan, mengingat pasca Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dalam aktivitas pertambangan, seharusnya juga ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara jelas. Baru setelah itu bisa dilakukan pembebasan lahan. Selain itu dalam hal ini IPL juga dinilai cacat substansi karena IPL Nomor 509/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah.
Untuk Pembangunan Bendungan Bener tidak dapat diperpanjang lagi. IPL yang semula berlaku hanya untuk tahun 2018 hingga 2020 itu kemudian, diperpanjang hingga tahun 2021. Dimana sebenarnya tidak ada mekanisme izin perpanjangan dan ini pun telah mendapat penolakan dari warga.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng yang juga turut berpartisipasi dalam pemberian perpanjangan izin harusnya mempertimbangkan kepentingan warga desa. Seperti slogan beliau “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat” tapi kok urusan begini bersembunyi disuatu tempat ?
Oleh karena itu kami BEM UMM sangat menentang segala Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. Selain itu ada tiga poin penting. Pertama, mendesak PT.
Pembangunan Perumahan sebagai pihak yang akan melakukan penambangan untuk menghentikan ambisinya menambang di Desa Wadas.
Kedua, mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak mengizinkan pihak yang hendak menambang di Desa Wadas serta menghentikan semua proses pengadaan tanah.
Ketiga, mendesak pemerintah dan aparat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi terhadap perjuangan Warga Wadas. Kementerian Politik, Hukum dan HAM.