Kabaroposisi.net.| BANYUWANGI – Bisa dibilang ketiwasan sepasang Calon Pengantin harus terganjal pernikahannya. Karena persyaratan harus lakukan tes swab hasilnya dinyatakan positif oleh Puskesmas Singojuruh. Lakon ini menimpa pada sepasang Calon Pengantin (Catin) berinisial ARA dan PA.
Gegara persoalan tersebut keluarga dari salah pihak Catin perempuan bernama H. Rudy Tokoh Desa Padang yang notabene adalah Paman kandung dari Catin berinisial PA. Mengaku kecewa dengan kebijakan yang menurutnya kurang tepat dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut H. Rudy ceritakan alasan kekecewaannya, bahwa Catin pada tanggal 10 Februari 2022 untuk memenuhi persyaratan yang diminta KUA harus lakukan tes swab. Datang ke Puskesmas Singojuruh menjalani tes swab yang hasilnya sepasang Catin ARA dan PA dinyatakan positif.
Ragu dengan hasil tes swab vonis positif yang dekeluarkan oleh Puskesmas Singojuruh, kedua Catin berinisiatif lakukan tes swab di tempat lain pada tanggal yang sama (10 Februari 2022). Tak tangung-tanggung tes swab dilakukan di tiga Klinik kenamaan di Banyuwangi. Yang mana hasil tes swab dari ke tiga Klinik tersebut semua divonis negatif, dan menurut pengakuannya bukti pembanding catatan medisnya pun sudah disampaikan ke Ko. Puskesmas Singojuruh via WhatsApp. Namun tidak ada respon atau langkah kebijakan lain dari pihak Puskesmas Singojuruh.
Setidaknya menurut H. Rudy dengan adanya tiga pembanding hasil tes swab itu, Ko. Puskesmas memanggil Catin untuk dilakukan klarifikasi atau dites swab lagi atau bagaimana. Tetapi ternyata tidak ada tanggapan justru nomer Hp kata H. Rudy diblokir oleh Ko. Puskesmas Singojuruh. Sehingga H. Rudy beranggapan Ko. Puskesmas Singojuruh sebagai pelayan tidak mencermikan diri sebagai abdi negara.
“Sebagai pelayan atau abdi dia tidak mencerminkan diri sebagai abdi negara. Saya meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi meninjau kinerja aparatnya yang ada di bawah”, cetus Tokoh yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi itu sedikit kesal.
Masih kata H. Rudy, “Saya kok gak habis pikir, apakah hasil tes swab ini termasuk jadi syarat syahnya nikah..? Kalau ini memang bagian dari kewaspadaan pada wabah covid apa tidak ada cara lain selain menunda pernikahan. Karena apa, semua saya kira tahu bahwa ini sudah jadi budaya di negara kita orang mau menentukan hari dan tanggal pernikahan tidak asal menentukan. Meski semuanya kembali kepada Allah Swt seperti apa hasilnya, tapi namanya ikhtiar kan tidak ada salahnya. Belum lagi kalau mau hajatan seperti apa pihak keluarga mempersiapkannya tau-tau harus ditunda, apa tidak terpikirkan beban moral yang ditanggung keluarganya”, ungkapnya.
Selanjutnya kata H. Rudy berkas pengajuan di KUA Singojuruh terpaksa harus dicabut, karena KUA Singojuruh tidak berani melangsungkan pernikahan terganjal oleh surat dari Puskesmas Singojuruh. Sehingga pernikahan yang seharusnya dilangsungkan di rumah mempelai perempuan, dilangsungkan di rumah mempelai laki-laki. Sementara keluarga dari pihak mempelai perempuan sudah melakukan persiapan-persiapan untuk pernikahan anaknya.
Ko. Puskesmas Singojuruh H. A. Kundori dalam konfirmasinya menepis kalau tertundanya pernikahan Catin inisial ARA dan PA gara-gara rekom hasil lab tes swab yang dikeluarkan instansinya. Berikut penjelasaannya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.
“Jadi begini, saya sekira jam segini lah saya dilapori oleh petugas Lab dan petugas survelen, kalau ditemukan tiga pasang Catin yang positif. Saya langsung bergerak cepat, saya langsung menghubungi Pak Camat, Pak Kapolsek, Pak Danramil, dan Pak Kepala KUA. Kita rapat di Pendopo Kecamatan membahas masalah tiga Catin yang positif karena itu berkaitan dengan hajat orang tersebut. Dan sebagai yang berkepentingan dalam hal ini adalah Pak Kepala KUA. Pak Kepala KUA waktu itu mengemukakan bahwa sesuai SOP nya bahwa kalau Calon Pengantin dinyatakan positif itu pernikahannya harus ditunda. Dan saya saat itu belum mendapat pengarahan dari Dinas. Waktu itu di Kecamatan lain di Puskesmas lain hampir sama, ada juga yang menemukan Catin positif pernikahannya ditunda. Terkait keputusan pernikahan ditunda itu adalah keputusan dari KUA. Kalau saya adalah hanya soal hasil pemeriiksaan saja”, paparnya.
Bahwa tentang data pembanding hasil tes swab dari tiga Klinik sudah disampaikan via WahatsApp kepada dirinya, H. A. Kundori menjawab tidak menerima. Tentang nomer H. Rudy yang diblokir H. A. Kundori juga menjawab tidak merasa blokir nomernya. Berikut H. A. Kundori bercerita bahwa dirinya diminta untuk memberikan rekom.
“Begini ceritanya jadi siang itu saya diminta untuk memberikan rekomendasi, saya ndak bisa. Bukan wewenang saya untuk memberikan rekomendasi. Saya ini kan memeriksa saja”, klarifikasinya.
Diakhir konfirmasinya H. A. Kundori mengatakan bahwa sehari setelahnya mengaku baru mendapat petunjuk dari Dinas. Bahwa Calon Pengantin (Catin) yang tes swab-nya dinyatakan positif bisa dilangsungkan pernikahannya dengan prokes yang ketat.
Dari pihak Kepala KUA melalui salah satu petugasnya menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut sudah klier. Berkas yang bersangkutan sudah dicabut dan akhirnya melangsungkan pernikahan di kediaman Catin laki-laki menggunakan hasil tes swab dari tiga Klinik yang menyatakan Catin ARA dan PA negatif. (r35).