Kuasa Hukum Kades Bedewang, Gerah Data Kliennya Yang Berproses Beredar Viral Di Medsos

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Kuasa Hukum Kepala Desa Bedewang Adi Cahyono, SH.,S.Sos.,MH terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang proses hukumnya di Polda Jawa Timur. Sengaja bertemu awak media menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya foto Surat Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Panggilan dari Polda Jatim atas kliennya yang beredar viral di media sosial (medsos).

Adi Cahyono, SH.,S.Sos.,MH yang diketahui juga selaku Ketua Badan Otonom Advokasi BPD Provinsi Jawa Timur itu. Rabu 16/02/2022 kepada awak media mengaku sangat menyesalkan dan prihatin setelah menangkap informasi beredarnya foto Surat Penetapan Tersangka, SPDP, dan Surat Panggilan atas kliennya bereda di medsos.

“Saya menyesalkan dan menyampaikan bentuk keprihatinan saja slaku Kuasa Hukum Kades Moh. Asmawi, kenapa data-data harus beredar di Media dan ke masyarakat. Itu bukan data publik artinya tidak juga untuk dipubilkkan. Tolong hormati Proses Hukum yang sedang berjalan, jangan ditarik-tarik ke ranah Politis dan bisnis. Jangan juga atas dasar like andislike, kita ini manusia biasa yang suatu ketika berbuat kesalahan”, ujarnya.

Adi Cahyono mengatakan tak habis pikir, apa maksut dan tujuannya menyebarkan dokumen tersebut, sementara kliennya meskipun sedang jalani proses hukum juga punya hak untuk dilindungi dan dihormati nama baiknya.

“Tolong wait and see jangan ada presure, ayo hormati proses hukum yang sedang berjalan, dab saya selaku Kuasa Hukum punya Hak membela, mendampingi, memberikan bantuan Hukum sampai pada Putusan Pengadilan pada waktunya. Klien saya juga punya hak untuk dilindungi dan dihormati atas nama baiknya. Dengan beredarnya surat-surat itu artinya Kades Bedewang sudah diadili oleh publik. Jangan lupa jabatan Moh. Asmawi adalah Kepala Desa jabatan politik yang kita tahu seperti apa panasnya suhu politik Pilkades. Bahkan tak jarang Polisi dibuat kuwalahan melakukan pengamanan. Nah beredarnya dokumen ini di masyarakat tentu akan berdampak pada kamtibmas, yang pro merasa prihatin tapi yang kontra jelas beda lagi mersepon informasi ini”, sergahnya.

Lanjut Adi Cahyono menjelaskan bahwa dirinya masih melakukan upaya-upaya bersama klieannya sampai batas maksimal. Penyebaran foto Surat Hasil Gelar Perkara, SPDP, dan Surat Panggilan ke publik apalagi melalui medsos kata Adi Cahyono tidak dibenarkan. Alasannya karena itu bukan data publik yang harus semua masyarakat tahu sebelum ada pentapan dari Pengadilan.

“Perlu digaris bawahi, kasus ini bukan kriminal dan mana ada korbannya, mana KUHPnya, ini hanya pelanggaran administrasi tentang perizinan Galian C yang seharusnya ada Pajak masuk sebagai pendapatan Negara. Saya merasa aneh saja, siapa yang sebarkan ini ke publik dan apa motifnya di balik persoalan Kades Bedewang ini, kok sepertinya merasa senang dan nyaman-nyaman saja”, tegasnya.

Ketika ditanya alasan berikan klarifikasi terkait permasalahan beredarnya Surat Penetapan Tersangka, SPDP, dan Surat Panggilan atas kliennya, dijawabnya.

“Ini penting saya disampaikan, karena saya selaku Kuasa Hukumnya pegang data asli dokumen itu, saya khawatir ada tudingan justru saya dianggap yang menyebarkan di medsos itu”, jawabnya.

Pada kesimpulannya Adi Cahyono, SH.,S.Sos.,MH menegaskan bahwa kliennya (Kades Bedewang) masih berstatus sebagai tersangka bukan terpidana. Artinya masih punya hak melakukan upaya-upaya hukum, dan siapapun yang sedang jalani proses hukum wajib dijamin hak atas nama baiknya. Adi Cahyono mengajak semua pihak untuk mempercayakan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (r35).

Pos terkait