Pendirian PERTASHOP Di Area GNI Genteng, Mendapat Penolakan Dari Warga

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Sebelumnya santer pemberitaan di media terkait pendirian bangunan PERTASHOP yang kabarnya memanfaatkan area GNI Genteng. Berikut belakangan diketahui bahwa tanah area GNI Genteng adalah Tanah Kas Desa Gentengkulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Ironisanya ternyata pendirian bangunan PERTASHOP tersebut tak hanya viral dalam pemberitaan media. Namun juga mendapat reaksi protes penolakan dari warga Dusun Krajan Desa Gentengkulon selain karena memang lahan yang dimanfaatkan adalah TKD, juga karena alasan-alasan lainnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Bagus Dwi Suasono saat bertemu awak media di salah satu tempat di wilayah Genteng Kamis 24/02/2022. Yang menjadi dasar penolakan warga di antaranya dengan adanya bangunan PERTASHOP dianggap telah menghilangkan marwah GNI sebagai cagar budaya yang menjadi bagian dari sejarah Indonesia. Dampak lainya, jika bangunan PERTASHOP tersebut berdiri, dipastikan mengganggu aktivitas warga yang melakukan olah raga di GNI saban harinya.

Masih kata Bagus, bangunan PERTASHOP mepet dengan marka jalan hanya jarak satu meter dari trotoar jalan nasional, dirasa sangat menggangu penggunan jalan. Justru akan memicu terjadinya kemacetan lalu lintas karena terjadi penyempitan fasilitas jalan. Yang sangat jadi perhatian adalah keberadaan pohon trembesi besar usia 30 tahunan yang punya nilai historis bersamaan dengan keberadaan GNI.

“Disitu ada sebuah pohon trembesi di sebelah kanan GNI, yang ukurannya sangat besar dengan garis lingkar kurang lebih 200 cm. Usianya sekira 30 tahunan dan punya nilai historis bersamaan dengan keberadaan GNI. Dan itu terancam akan ditebang bila  bangunan PERTASHOP diteruskan”, ungkap Bagus.

Sementara Nuri tokoh yang dituakan di lingkungan keluarga besar Persatuan Dagang Sepeda Motor (PDSM) wilayah Genteng. Menyambung keterangan rekannya mengatakan, bahwa area GNI itu punya nilai manfaat besar bagi masyarakat terutama para pedagang kecil. Bagian dalam Gedung GNI masih efektif untuk kegiatan olah raga bulu tangkis dan lain-lainnya.

“Jelas keberadaan PERTASHOP sangat mengganggu kenyamanan para pedagang, makanya selain warga setempat, ratusan pedagangpun juga menolak. Mestinya pihak desa lebih memikirkan warga setempat, apalagi di sekitar lokasi merupakan sentral perekonomian masyarakat. Sementara PERTASHOP sendiri tidak bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, malah sebaliknya banyak warga yang terganggu mata pencahariannya”, sergahnya.

Pasalnya menurut kedua tokoh masyarakat baik Bagus maupun Nuri, warga kecewa dan resah gegara langkah Pemdes Genteng Kulon menyewakan area GNI (TKD) untuk pendirian PERTASHOP.  Sebagai bentuk protes penolakannya, diinformasikan ratusan warga menandatangani pernyataan penolakan berikut alasan-alasannya. Dan sebagai wujud keseriusannya, surat pernyataan penolakan tersebut akan diteruskan ke DPRD Banyuwangi juga para pihak terkait. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *