KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang semula bisa dilakukan oleh Agen/Toko yang ditunjuk. Kabarnya untuk pencairan bulan Januari, Februari dan bulan Maret tahun 2022. Sudah tidak lagi melalui Agen/Toko yang ditunjuk melainkan melalui kantor PT. Pos Indonesia setempat. Yang mana KPM akan menerima pencairan dana BPNT tiga bulan sekaligus sebanyak Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
Informasi tersebut awak media tangkap dari adanya kegiatan sosialisasi oleh Pemerintah Desa Benelankidul Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Jumat 25/02/2022. Dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut semua warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM), unsur Pemerintah Desa dan Kepala Dusun, unsur BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Koordinator Pendaping Sosial Kecamatan Singojuruh sebagai nara sumber.
Kepala Desa Benelankidul Habib Ali Mustofa dalam sambutan arahan kepada warganya Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Menghimbau agar bantuan-bantuan dalam bentuk apapun dari Pemerintah terutama BPNT dimanfaatkan sesuai keperuntukan program. Sehubungan dengan adanya perubahan tehnik penyaluran BPNT yang semula melalui Agen/Toko yang ditunjuk dan sekarang melalui Kantor Pos, Kades Habib mengingatkan,
“Karena BPNT ini diterimakan berupa uang tunai melalui kantor Pos, saya mohon dengan hormat KPM untuk tidak mewakilkan atau tidak dikoordinir oleh siapapun pengambilannya kalau tidak darurat kondisinya. Belanjakan sesuai anjuran Kementerian Sosial yaitu berupa sembako, tidak untuk selain kebutuhan sembako. Dan saya selaku Kepala Desa, demi menghindari permasalahan yang tidak kita inginkan dan tidak beresiko hukum. Jangan ada pihak dari unsur Pemerintahan Desa siapapun ambil langkah kebijakan sendiri tanpa koordinasi atau melangkahi Kepala Desa. Masalah Bansos ini rawan kalau tidak hati-hati, apalagi bansos ini menyangkut warga kurang mampu jangan main-main”, ungkap Kades Habib.
Untuk memberikan pemahaman tentang adanya perubahan penyaluran BPNT berikut regulasi yang harus dipahami oleh baik KPM maupun unsur Pemerintahan Desa. Dedy Utomo selaku Koordinator Pendamping Sosial Kecamatan Singojuruh. Urai beberapa hal tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Program Sembako Melalui Pos Penyalur.
Pada kesempatan tersebut Dedy Utomo mengedukasi bansos tersebut, bahwa bantuan akan diberikan untuk waktu 3 bulan yaitu untuk bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2022. Adapun jumlahnya senilai Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) tanpa ada potongan apapun. Selanjutnya uang sejumlah itu harus dibelanjakan bahan sembako oleh KPM. Adapun sesuai petunjuknya yang harus dibeli oleh KPM memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein hewani, nabati serta vitamin dan mineral.
“Sesuai petunjuknya uang tunai dari kantor Pos harus dibelanjakan kebutuhan sembako tidak boleh dipegang berupa uang. Dan untuk bukti bahwa uang tersebut dibelanjakan juga sesuai petunjuk yang ada dituangkan dalam pernyataan yang disebut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Perlu diketahui bahwa tentang pelaksanaan penyaluran Bansos ini harus mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022, tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Fbruari, Dan Maret Tahun 2022”, papar Dedy Utomo kepada KPM Desa Benelankidul.
Lebih lanjut Dedy dalam edukasinya kepada KPM Desa Benelankidul sekali lagi menekankan, agar KPM manfaatkan bantuan tersebut benar-benar untuk membeli sembako jangan disalahgunakan untuk yang lain.
“Sekali lagi saya tekankan gunakan uang dari Kantor Pos itu untuk beli sembako jangan disalahgunakan untuk yang lain. Silahkan membeli di toko atau ewarung yang dikehendaki, bawa persyaratannya saat pengambilan bantuan ke petugas bayar di Kantor Pos. Dan yang terakhir karena ini masih masa pandemi taati Prokes hindari terjadinya kerumunan”, edukasinya.
Sementara Ketua BPD Benelankidul Hariyanto, mengingatkan kepada warga KPM, kalau ada sesuatu yang kurang dipahami. Hendaknya menyampaikan langsung kepada Pemerintah Desa atau kepada petugas yang diberi kewenangan. Tak jauh beda dengan keterangan sebelumnya, Hariyanto mengingatkan bahwa dalam penyaluran Bansos ini tidak ada pungutan atau potongan apapun. (r35).