Ketua DPC LSM KOBRA, Angkat Bicara Menyoal Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Sebelumnya viral di pemberitaan media aksi warga melakukan penanaman pohon pisang sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Daerah karena jalan rusak tidak kunjung ada perbaikan. Sebagaimana dilansir pada pemberitaan media aksi protes warga dengan cara tanam pohon pisang itu terjadi di wilayah Desa Pensanggaran.

Bak gayung bersambut, terkait kerusakan jalan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kabupaten Banyuwangi. Mendapat sorotan keras dari Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni WD yaitu mengeluarkan statemen yang dia sebutnya sebagai “Himbauan” tertujunya kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Pemukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi.

Release “Himbauan” oleh Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni WD dikirimkan kepada awak media via WahtsApp-nya Minggu 27/02/2022 pukul : 18:18 Wib. Tak hanya itu, release yang serupa awak media ketahui juga beredar di beberapa grup WhatsApp, mungkin sebagai bentuk keseriusan Daud Djoni WD merespon persoalan tersebut.

Inilah “Himbauan” dari Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni WD selengkapnya :

“Himbauan Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Daud Djoni, WD mengingatkan dan menghimbau kepada Dinas PUCKPP Banyuwangi dan jajaran Instansi terkait. Jika pengendara/ pengguna jalan merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan atau jalan berlubang, maka harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud dan sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

“Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak/ berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas”.

“Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

“Selanjutnya ayat (2) menyatakan, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ayat (3) menyatakan : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

“Selain itu menurut ayat (4): Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

“Harapannya semoga Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Banyuwangi  khususnya, Pemprov Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk lebih mengutamakan Keselamatan pengendara/ pengguna jalan. Utamakan programnya pada hal yang bisa dibilang emergency ini yaitu keselamatan masyarakat. Maka, dihimbau segera melakukan perbaikan jalan rusak atau berlobang yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi”.

Itulah statemen Daud Djoni WD Ketua DPC LSM KOBRA Kabupaten Banyuwangi yang kemudian disebutnya juga sebagai “Himbauan” itu.

Dikonfirmasi lebih lanjut tentang harapan lain dan langkah apa yang akan dilakukan bila ternyata himbauannya tidak mendapat respon dari Pemerintah Daerah Dinas terkait, dijawabnya.

“Saya mohon Dinas PU utamakan keselamatan bagi pengendara saat dijalan raya, penerangan jalan harus ready, supaya nyaman dan aman dilewati pengendara atau masyarakat pengguna jalan. Bila himbauan ini tidak ditanggapi positif demi keselamatan masyarakat, insyaallah dalam waktu dekat ajukan hearing ke DPRD”, pungkasnya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *