KABAROPOSISI.NET|Jombang, –
Menindaklanjuti beredarnya berita di medsos tentang pemotongan dana BPNT di Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, unit Tipidkor Polres Jombang pada hari jumat 4 Maret 2022 telah melakukan klarifikasi dan interview kepada Kepala Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang terkait dugaan penyimpangan penyaluran BPNT dengan hasil sebagai berikut:
Benar bahwa dana BPNT dilakukan pemotongan dengan nominal bervariatif yang hanya dilakukan di Dusun Rowo Rayung yang dilakukan oleh Kepala Dusun Suyanto sebanyak 23 KPM dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp. 2.700.000,-
Pemotongan dana BPNT dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga Dusun Rowo Rayung yang tidak menerima BPNT.
Pada Hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 dilakukan klarifikasi dan mediasi oleh perangkat desa dengan KPM yang dipotong serta disaksikan oleh Muspika Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat dan juga petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang,
“Bahwa pada pertemuan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan dilakukan pengembalian dana kepada KPM yang telah dipotong sesuai dengan nominal yang telah dipotong,” ucapnya
Pengembalian dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian kepada KPM yang telah dilakukan pemotongan, serta Kepala Dusun tersebut mengaku salah dan meminta maaf kepada para KPM yang telah dipotong atas perbuatannya tersebut dengan tujuan untuk kebersamaan. (Sap)






