KABAROPOSISI.NET|Jombang, – PTSL merupakan program strategis nasional yang harus sukses, kelancaran PTSL tergantung partisipasi masyarakat serta dukungan dari semua pihak.
Hal ini disampaikan oleh Romadi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Jombang ketika diwawancarai oleh sejumlah media diruang kerjanya. Selasa (8/3/2022)
” PTSL selain program strategis nasional ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam percepatan pendataan tanah, supaya ada kepastian hukumnya. Suksesnya program ini perlu dukungan dari semua elemet, termasuk dari rekan-rekan Pers dengan membangun dorongan kepada masyarakat. Jangan sampai memprovokasi sebuah tugas mulia yang diadakan oleh pemerintah”, ujarnya
Memang ada gesekan di program PTSL khususnya saat pelaksanaan PRA-PTSL. Sesuai amanat SKB Menteri dan Perbup biaya PRA-PTSL sebesar 150 Ribu Rupiah. Biaya tersebut digunakan untuk keperluan PTSL seperti patok, materai, akomodasi honor panitia untuk pemasangan patok serta menyelesaikan sengketa.
” Harapan saya seluruh bidang tanah tanpa terkecuali harus di data dan di petakan, sehingga setiap bidang tanah ada koordinatnya berupa Nomer Indentifikasi Bidang (NIB) melalui pemetaan yang disepakati.”, tuturnya
Program PTSL memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, tertib administrasi untuk pertanahan di tingkat desa, dapat membantu ekonomi masyarakat dengan memiliki sertifikat sehingga dapat dijaminkan untuk modal usaha serta untuk menaikan harga tanah
” Jumlah PTSL di tahun 2022 sampai saat ini mencapai 63.400 terbagi di 22 desa 11 Kecamatan di Kabupaten Jombang.pungkasnya (SAP)