Dianggap Menyimpang Dari Substansi, Tim 5 KAMI Tolak Keterangan Saksi Ahli Yang Diajukan Kuasa Hukum Turut Tergugat I

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – 

Suber Info:
Press Release
Tim 5 KAMI

Setelah beberapa kali sidang terkait Gunung Ijen mengalami penundaan karena terkendala adanya yang sakit bergantian. Akhirnya sidang bukti surat tambahan dan saksi perkara gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara yang dilakukan Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani berhasil digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (9/3/2022).

Perkara yang mencuat gegara kebijakan Bupati Ipuk yang menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso hingga menyita perhatian publik dan menuai kontroversi. Tentu hal yang wajar jika terjadi ketegangan dalam ruang persidangan, saat Tim 5 KAMI cecar pertanyaan kepada “saksi ahli” yang diajukan oleh Tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin selaku Turut Tergugat I.

Hal itu terjadi menurut menurut Jubir Tim 5 KAMI Denny Sun’anudin, SH, mengingat jawaban-jawaban dari “saksi ahli” sama sekali menyimpang jauh dari esensi dan substansi perkara gugatan Citizen Law Suit yang hanya memaparkan seputar Geopark. Oleh karenanya, Tim 5 KAMI sepakat keberatan dan menolak “saksi ahli” tersebut karena tak sesuai dengan kompetensinya sebagaimana persyaratan dan ketentuan sebagai ahli.

Lanjut Denny, tegangnya suasana yang mewarnai ruang persidangan saksi, ditambah lagi beberapa pertanyaan tajam Tim 5 KAMI yang diajukan ke “saksi ahli” justru diinterupsi oleh anggota tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I. Menyadari hal tersebut, maka majelis hakim yang menangani perkara a quo diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum, beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita berusaha menengahinya.

“Jika memang saudara kuasa hukum dari Penggugat (Tim 5 KAMI, red.) merasa keberatan dengan keterangan dari saksi yang diajukan oleh kuasa hukumnya Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.), maka silakan dituangkan saja dalam kesimpulan. Karena saksi yang dihadirkan kali ini hanya sebagai ahli dan bukan saksi ahli,” kata Denny ulang penyampaian hakim Agus Pancara dalam persidangan.

Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH sendiri secara khusus memberikan tanggapan, dimana pihaknya merasa geli dengan persidangan kali ini. Mengingat, sesuai penjelasan dari Tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I, sebelum diambil sumpah bahwa saksi yang diajukan salah satunya adalah “saksi ahli”. Namun anehnya “saksi ahli” yang dimaksud tak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tim 5 KAMI, sebaliknya lebih berargumentasi tentang Ijen Geopark.

“Menurut saya, ini sungguh persidangan yang aneh tapi lucu. Mengapa demikian? Masak “saksi ahli” yang diajukan ke persidangan namun tak memiliki keahlian dan sertifikasi, malah majelis hakim terkesan membelanya. Bahkan penyampaian jawabannya hanya berputar-putar soal paparan Geopark, padahal yang ditanyakan terkait dengan substansi perkara gugatan Citizen Law Suit,” ungkap Dudy di hadapan para awak media seusai keluar dari ruang persidangan.

Denny Sun’anudin, SH menambahkan dengan memaparkan, keterangan maupun jawaban dari “saksi ahli” yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin selaku Turut Tergugat I sama sekali tidak bersentuhan dengan esensi serta substansi perkara Gugatan Citizen Law Suit. Dimana pokok perkaranya tentang penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso melalui penandantaganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 3 Juni 2021.

“Seperti yang kita ketahui bahwa akronimnya Geopark itu kan Geological Park, yakni sebagai Taman Geologi atau Taman Bumi. Tadi kami sudah tegaskan jika konsep Geopark itu merupakan program nasional terkait promosi kepariwisataan. Nah, ketika ditanya keterkaitannya dengan perkara gugatan Citizen Law Suit, justru “saksi ahli” tersebut hanya berputar-putar persoalan Geopark. Jadi sama sekali tidak bisa menjelaskan secara kongkrit sesuai tupoksi “saksi ahli” tersebut,” tandas Denny dengan berapi-api.

Mengingat dihadirkannya di ruang persidangan dengan kapasitas sebagai “saksi ahli”, lanjut Denny, tentu saja pihaknya lebih memilih konsep pertanyaan yang substansial. Akan tetapi tatkala pihaknya mencecar akumulasi pertanyaan seputar urgensi antara Geopark dengan perkara a quo, justru diinterupsi oleh tim kuasa hukum Turut Tergugat I. Alasannya, katanya “saksi ahli” yang diajukannya tersebut hanya ahli Geopark dan bukan ahli hukum.

“Karena “saksi ahli” tersebut tidak memiliki kompetensi serta sertifikasi sebagai “saksi ahli”, namun ternyata hanya memiliki keahlian mengurai tentang Geopark saja. Oleh karenanya, Tim 5 KAMI bersepakat menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas segala keterangan “saksi ahli” di persidangan tersebut,” pungkasnya. (*red).

Pos terkait