Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Di Pendopo Kecamatan Singojuruh Kamis 9/3/2022 berlangsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyuwangi dibTri Wulan Pertama.
Yang mana dari BAPENDA hadir Kabid Penagihan yang dikenali bernama Emmy dan timnya. Dihadirkan dalam acara Monev diantaranya Kepala Desa, Sekdes, dan Kepala Dusun se Kecamatan Singojuruh. Acara Monev dimodertori langsung oleh Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa. Terlibat pula mengikuti acara Monev Sekcam Singojuruh Anas Sugiharto.
Pantauan media setelah penyampaian dari Emmy selaku Kabid Penagihan, dibuka ruang tanya jawab, usulan dan keluhan terkait pajak. Di luar dugaaan Kades Gumirih Mura’i Ahmad, SE.,SH yang diketahui juga selaku Ketua DPC PAPDESI itu. Sepertinya memang sudah mempersiapkan materi apa yang akan disampaikan di moment tersebut. Tanpa keraguan langsung jadi orang pertama yang pegang Microfone dan angkat bicara.
Dalam penyampaiannya, pertama Kades Mura’i Ahmad, SE.,SH masih landai-landai saja yaitu awali dengan mengapresiasi yang dipaparkan oleh Emmy selaku Kabid Penagihan Pajak BAPENDA Kabupaten Banyuwangi membuat semangat dalam bekerja. Pasalnya Kades Mura’i Ahmad merasa nyaman dan menangkap ada kesan yang lebih dari cara Kanid Penagihan dalam penyampaiannya.
Berikut Kades Mura’i sedikit ngegas mengatakan, bahwa secara hukum tentang pajak Kades dan semua yang terlibat di dalamnya perlu perlindungan. Ditegaskan, bahwa bagaimana jerih payah seorang Kepala Dusun, Staf dan Koordinator di masing-masing Desa untuk optimalisasi penerimaan pajak. Tetapi ada belenggu besar mengancam yang tidak disadari bahwa bisa terjerat oleh hukum karena dilaporkan. Banyak kasus-kasus di Desa dan Kecamatan lain yang mencuat terkait penanganan pajak dilaporkan. Kades Mura’i lempar pertanyaan, sampai sejauh mana keamanan para pejuang-pejuang desa ini sebagai aparatur Pemerintah Desa terlindungi dari jeratan hukum karena jadi korban sistem.
“Yang saya tanyakan kami ini aparatur Pemerintahan Desa, menjalankan tupoksinya sesuai amanah Undang-Undang Desa. Kemudian kami dibebani menarik pajak, ketika saya tanyak kasus-kasus Desa dan Kecamatan lain terkait pajak dilaporkan oleh beberapa oknum. Yang di situ pemungutnya ketika tahun 2011, 2012, 2013 dan seterusnya dulu setor di BRI. Sehingga Kepala Dusun atau Staf tidak punya data karena stornya gelondongan. Oleh karena itu saya minta, terangkan secara gamblang agar supaya Staf-Staf kami di 11 Desa ini aman dan nyaman”.
Masih kata Kades Mura’i Ahmad, “Di sini kami bukan pajak Pratama yang bisa ngambil uangnya masyarakat. Maka hukumnya di mana dulu, apa kita hanya mengantarkan wajib pajak atau SPPT, apa kita boleh menerima titipan uang pajak dari masyarakat sementara sangsi hukumnya melekat pada kita. Terus bagaimana hukumnya ketika Staf-Staf kami di lapangan dititipi setoran pajak. Padahal di sana tidak ada klausul yang menerangkan Staf Desa itu memungut atau menarik pajak”.
Dengan tanpa sedikit keraguan Kades Mura’i terus menyampaikan, “Oleh karena itu kami berkali-kali memohon, kami ini taat hukum taat perintah. Dalam hal ini sebetulnya kami dibebani hukum yang berat. Kenapa kita merasa dibebani, bayangkan saja sampai hari ini kami belum menerima tunjangan, tapi kami harus hidupi dan atasi semua kehiatan di Desa. Wifi nekori, listrik, air, ATK dan seterusnya untuk itu kita harus ngutang. Bendahara dan Sekdes harus pontang-panting cari utangan. Ini 3 bulan bahkan Gumirih pernah 6 bulan, mungkin teman-teman ada yang 5 bulan dan 6 bulan. Tapi kami harus bekerja dengan tulus dan ikhlas, itupun masih banyak yang memandang Desa itu selalu salah kurang begini kurang begitu dan seterusnya”, geber Mura’i Ahmad bela nasib Staf dan Kepala Dusun se Kecamatan Singojuruh.
Merespon apa yang disampaikan oleh Mura’i Ahmad (Kades Gumirih), Emmy Kabid Penagihan. Setelah urai beberapa hal dengan panjang terkait beberapa persoalan yang terjadi dan pernah dialaminya. Pada bagian tertentu terkutip kalimat yang kumudian mengatakan kepada hadirin.
“Makanya saya sampaikan sejak ketika saya ada di bidang penagihan ini, tolong tertib administrasi. Kejadian di desa lain itu sebenarnya bukan mutlak keselahannya desa. Kenapa, ketika petugas pendistribusian setor ke koordinator atau ke Bendahara 200 ribu. Yang dientri oleh Bendahara untuk penyetoran tidak sesuai NOP nya asal comot yang penting pas 200 ribu. Jadi akhirnya NOP yang belum lunas dilunaskan, NOP yang sudah lunas malah gak disetorkan”, jelasnya.
Lanjut Emmy, tetapi namanya pemeriksaan gak mau tahu, kenyataannya di sistemnya bunyi seperti itu. Terkait penyampaian Kades Mura’i Ahmad yang menanyakan sejauh mana perlindungan hukum kepada Kepala Dusun, Staf, dan Koordinator Desa terkait penanganan pajak di lapangan. Emmy Kabid Penagihan merespon positif dengan mengatakan,
“Pak Kades mohon maaf, apa yang sampaikan tadi akan saya sampaikan ke atasan. Dan saya prioritaskan untuk jadi pembahasan yang utama, biar nanti disampaikan oleh Pak Kepala Badan ke yang lebih tinggi lagi, mungkin ke anggota Dewan, ke Inspektorat, ke BPKAD, juga kepada Bupati supaya dibikin Perbup yang menaungi ini”, responnya.
Tambahnya, kalau tahun 2014, 2015, 2016, 2017 ada yang mengatur masalah ini, tupoksinya jelas, tugasnya Camat itu apa, tugasnya Kepala Desa itu apa dan lain sebagainya itu rinci diatur terkait dengan PBB. Yang sekarang di tahun 2019 memang tidak segamblang yang di tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan seterusnya. Tetapi di sana muncul di OPD bahwa tugas dari Camat salah satunya dari Staf Kecamatan adalah optimalisasi pajak daerah tidak hanya PBB.
Berikut Kades Mura’i Ahmad timpali apa yang disampaikan oleh Emmy Kabid Penagihan BAPENDA Banyuwangi. Intinya Kades Mura’i Ahmad meminta agar bisa duduk bersama dengan Pemerintah Daerah yang membidangi, Kapolresta, Kejaksaan, juga Anggota Dewan. Membahas bagaimana supaya para Kepala Dusun, Staf Desa yang diberi beban menarik pajak ada payung hukumnya. (r35).