Mojokrapak Tempat Sosialisasi Cukai Di Kabupaten Jombang

KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Pemerintah Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai, bertempat di Balai Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Selasa (15/03/2022).

Turut hadir Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin, Sekcam Tembelang mewakili Camat Tembelang, Sekdes Mojokrapak Khusnul Akhlaq mewakili Kepala desa Mojokrapak, Perangkat desa Mojokrapak, bhabinkamtibmas, bhabinsa serta tamu undangan

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin dalam sambutan menyampaikan, bea cukai bertugas di kepabeanan dan cukai untuk melayani serta mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk di Indonesia sekaligus mengawasi dan melayani barang yang dikenakan cukai. Barang kena cukai sampai saat ini antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alhkohol dan etil alkohol (etanol).

” Fungsi bea cukai memfasilitasi eksport/import dalam rangka memperlancar proses eksport/import dengan tujuan menekan biaya tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif, mendukung industri dalam negeri agar dapat bersaing dalam pasar internasional, mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk, PDRI serta cukai. Fungsi terakhir memberikan perlindungan masyarakat dari barang yang di batasi serta dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan dan maoralitas “, ujarnya

Daerah pengawasan bea cukai Kediri adalah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk serta Kabupaten Jombang. Kabupaten Jombang sendiri terdapat 6 perusahaan rokok, 6 kawasan berikat serta 1 Pabrik Alkohol

” Peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang diperbarui dengan Undang-Undang nomer 39 tahun 2007. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan serta pemakaiannya perlu di bebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan “, tuturnya

Fungsi pita cukai untuk bukti pelunasan pembayaran cukai serta sebagai alat pengawasan. Ciri-ciri pita cukai asli adalah ada jenis rokok, ada jumlah rokok dalam satu bungkus, terdapat tarif cukai, terdapat gambar burung garuda serta ada tahun anggarannya.

” Devinisi rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak sesuai yang dimaksud berupa ijin produksinya (tidak memiliki NPPBKC)maupun tata cara peredarannya (terkait ketentuan pita cukai)seperti pita cukai bekas,pita cukai tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu serta tanpa pita cukai ” ungkapnya

Sanksi ancaman hukuman mininal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal 2 kali nilai cukai sampai makaimal 10 kali nilai cukai yang semestinya di bayar. hukuman ini bagi yang mengedarkan, memproduksi serta menyediakan. Bagi yang memalsu pita cukai minimal 1 tahun penjara sampai maksimal 8 tahun penjara, sedangkan dendanya minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Di tempat sama Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono juga menyampaikan, atas nama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan desa Mojokrapak atas fasilitas tempat dan peserta sosialisasi cukai. Terima kasih juga kepada Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya selama ini, semoga kerjasama bisa lebih baik lagi di tahun-tahun kedepannya.

” Kegiatan sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada bapak dan ibu terkait apa itu cukai serta bagaimana ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan oleh petugas dari bea cukai kediri. Harapannya peserta yang menghadiri sosialisasi bisa memberitahukan kepada masyarakat lainnya terkait peredaran rokok ilegal, kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu bentuk pembinaan agar kebocoran pendapatan negara dapat diminimalisir “, pungkas Wahyudi. {SAP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *