KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – undangan di bidang Cukai dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono.
Hal ini disampaikan oleh Wahyudi Sudarsono Humas Kominfo Jombang yang dihadiri oleh Camat Tembelang, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan diikuti pedagang rokok eceran. Bertempat di Balai Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Rabu (16/2/2022)
Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono menyampaikan sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.
“Kami berharap seluruh warga bisa mengikuti sosialisasi hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan nara sumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau masyarakat lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Hartoyo Mulyono Penyidik Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang ilegal. Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.
“Sedangkan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang. Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya),” terangnya.
Menurut Hartoyo, rokok ilegal pita palsu itu tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi. Untuk pita cukai bekas yakni bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos). bentuk pelanggarannya dimana produsen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.
“Jadi, kalau pemilik kois mendapat pesan dari Sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Kepada para penghisab rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan. Hartoyo berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena rokok ilegal menggerus penerimaan negara.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok, atas tindakan menghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional,” ungkapnya.(SAP)