KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Himbauan Penerapan Prokes dan arahan untuk mematuhi Prokes Covid 19 dan menghindari kerumunan yang kerap kali disosialisasikan oleh Satgas Covid-19 Kec. Maron Kab. Probolinggo Jawa Timur tak ubahnya seperti lelucon yang seakan tidak menunjukan apa yang disosialisasikan kepada masyarakat awam.
Pemerintah sibuk mengatasi Pandemi Covid 19, namun tidak ada kekompakan sesama pemerintah baik tingkat atas dan bawah menjadi hal yang sia sia.
Tujuan utama negara dalam upaya penyelamatan warganya dari kemungkinan terinfeksinya Virus yang mematikan (corona Virus). (18-03-2022)
Terbukti adanya hiburan Pasar Malam di Desa Kedungsari Kecamatan Maron, sangat berpotensi dapat mengundang kerumunan masyarakat.
Yang terabaikan oleh Forkopimka setempat yang orientasinya adalah satgas Covid-19.
Negara mencari solusi penanggulangan pandemi tentunya menyerap anggwran yang besar nilainya. Namun menjalankan peranan tugas untuk mencegah terjadinya hal hal yang berpotensi dapat menjadi media penyebaran wabah Virus Covid-19.
Sementara Camat Maron Mudjito, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi tentang pamahamannya sebagai kepala Satgas Covid-19 kecamatan mengenai Corona Virus dan besaran anggaran yang sudah digunakan untuk penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus di wilayah teritorialnya Camat Maron Tidak memberikan jawaban apapun.
Wilayah Teritorial Kecamatan Maron terhimpun sebanyak 18 Desa yang dalam setiap tahunnya telah menganggarkan/mengajukan meminta pembiayaan Kepada Negara yang mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Per-Desa untuk menanggulangi pemutusan mata rantai penyebaran Wabah Corona Virus dan sosialisasi untuk mematuhi Prokes dan menghindari kerumunan di masa Pandemi.
Sebagaimana, Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa, “Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat” dalam arti lain kecamatan merupakan perangkat daerah yang asas tugas adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/desa dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu dalam usaha mencapai tujuan Negara. (Wn)