Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Kamis 17/3/2022 sekira pukul 10:00 wib sampai selesai. Berlangsung rapat membahas persoalan keluhan warga beberapa Desa di wilayah Kecamatan Singojuruh terkait rusaknya jalan diduga dampak aktivitas tambang (galian c) yang ada di wilayah Desa Bedewang Kecamatan Songgon.
Dihadirkan dalam forum tersebut Camat Songgon diwakili oleh Nanang (Kasipem), Kapolsek Singojuruh diwakili Iptu Made Suwena (Kanit Reskrim), Danramil Singojuruh Kapten Inf Totok Yulianto, Kades wilayah Kecamatan Singojuruh diataranya H. Masbudi (Kades Cantuk), Mura’i Ahmad, SE.,SH (Kades Gumirih), Panti Utomo (Kades Kemiri), H. In’am (Kades Padang), Habib Ali Mustofa (Kades Benelan Kidul), dan Suharto (Kades Singojuruh).
Karena aktivitas tambang berada di Desa Bedewang Kecamatan Songgon, maka dihadirkan M. Asmawi (Kades Bedewang), serta para pihak pengolala tambang yang kehadirannya diwakilan kepada orang-orang kepercayannya saja. Sebagai penyambung komunikasi dari kedua pihak baik pihak penambang dan pihak para Kades, dihadirkan juga M. Faiq (Ketua Forum Pekerja Material Banyuwangi).
Kabarnya rapat tersebut digelar bermula dari adanya surat Kepala Desa Cantuk tertujunya kepada Camat, Danramil, dan Kapolsek Singojuruh berperihal Pemberitahuan Hasil Musyawarah Desa Cantuk. Surat Kepala Desa Cantuk per tanggal 11 Maret 2022, diawali dengan kalimat pengantar mendukung PERBUP No. 60 Tahun 2021 tentang Angkutan Barang Mobil Bak Muatan Terbuka di Kabupaten Banyuwangi. Ada juga kalimat melarang Dum Truck ODOL bermuatan material atau bermuatan lainnya melewati jalan yang di Desa Cantuk.
Pantauan media, rapat/musyawarah terkait hal diurai sebelumnya berlangsung seru meski tidak ada ketegangan. Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa pimpin langsung jalannya rapat/musyawarah. Jelasnya, bahwa surat dari Kades Cantuk yang isinya adalah soal kerusakan jalan diduga sebabnya adalah lalu lalang armada material galian C. Sudah dikoodinasikan ke para pihak di Pemkab sehingga ditindak lanjuti dengan digelarnya rapat/musyawarah tersebut. Sekilas diinformasikan oleh Camat bahwa terkait kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Singojuruh akan dapat bantuan anggaran perbaikan 500 juta tahun 2022 ini.
Kades Cantuk H. Masbudi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa surat yang dibuatnya hasil Musdes menindak lanjuti PERBUP yang ada. Katanya, karena sudah capek bolak-balik rapat dan buat kesepakatan bersama dengan penambang namun tetap dilanggar juga, sementara kondisi jalan semakin parah kerusakannya. Juga tidak pernah nyoal ada ijinnya atau tidak, karna bukan kewenangan Pemerintah Desa. Lanjutnya, masyarakat Cantuk selama ini menghormati hak penambang juga armada dalam melakukan aktivitasnya, tapi mohon hak masyarakat dihormati juga. Pemerintah Desa juga masyarakat Cantuk tidak pernah melarang armada lewat di jalan Cantuk, melainkam hanya minta kesepakatan yang sudah dibuat bersama mengenai tonase muatan ditaati bersama agar sama-sama tidak dirugikan. Dicontohkan, jembatan sudah jebol dan membahayakan yang waktu itu ada dari Polresta (Lantas), Dishub, PU, Forpimka pasang larangan melintas karena kondisi jembatan yang parah dan bahaya, tetap dilewati.
Pasalnya Kades Cantuk berharap kepada aparat untuk mendukung penegakan PERBUP yang sudah ada agar tidak ada kesan pembiaran. Harapannya bagaimana aktivitas penambang dan armada berjalan, tapi masyarakat tenang dan nyaman. Namun kata Kades Cantuk, kalau ada tindak lanjut atas penegakan PERBUP maka akan tembuskan surat ke lembaga Pemerintah yang lebih tinggi ke Polda dst sampai ke Pusat. Karena akan percuma juga bantuan perbaikan jalan 500 juta diberikan tetapi sementara di lapangan tidak dikendalikan, dalam waktu tidak lama jalan akan rusak kembali.
Kades Kemiri Panti Utomo senada dengan Kades Cantuk, awali dengan mengatakan sudah capek bahas masalah tersebut. Kades Panti dengan tegas meminta supaya aturan dibuat untuk ditegakkan, dikawal pelaksanaannya tidak hanya buat aturan tapi kemudian tanpa pengawalan. Karena kalau tidak, akhirnya Pemerintah Desa yang dibenturkan, masyarakat dirugikan sementara bukan kewenangan Kepala Desa melakukan tindakan hukum. Kades Bedewang Kecamatan Songgon M. Asmawi yang mana secara kebetulan aktivitas galian C ada di wilayah Desanya, pada kesempatan tersbut hanya meminta kepada penambang untuk ramah lingkungan. Dalam artian mengajak agar penambang peduli pada kondisi masyarakat, lingkungan (fasilitas umum), dan konsisten pada kesepakatan. Kades Asmawi sedikit menyesalkan, karena dalam setiap rapat-rapat kehadiran penambang diwakilkan buka pengelola aslinya, sehingga tidak maksimal hasilnya. Argumentasi berikut disusul oleh Kades-Kades yang lain diantaranya Kades Singojuruh Suharto yang intinya mengatakan bahwa soal konsekwensi dan tidaknya terhadap persoalan kerusakan jalan, penambang, dan armada dan seterusnya tergantung dari leadernya.
Sementara dari pihak perwakilan penambang yang hadir diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan usulannya tidak ada yang bergeming. Kemudian karena ada kehadiran M. Faiq dari Forum Pekerja Material Banyuwangi, diberikan waktu oleh moderator (Camat) untuk memberiakan pendapat dan sumbangsih solusinya. Faiq mengatakan kalau soal ijin tambang galin C di seluruh Indonesia penanganannya sekarang sudah ditangani oleh Kementerian ESDM. Berikut kata Faiq, mengingat material pasir adalah juga kebutuhan sebagai penunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi, setidaknya ada solusi bagaimana sama-sama berjalan dan masyarakat juga Pemerintah Banyuwangi tidak harus cari material pasir ke luar Kabupaten yang tentu kostnya akan tinggi.
Faiq tidak sependapat dengan Kades Cantuk yang secara spesifik soroti Dum Truck ODOL tidak boleh melewati jalan di Desa Cantuk khususnya dan Singojuruh secara umum. Karena kalau itu diterapkan maka akan menimbulkan masalah baru yaitu dikhawtirkan ada gesekan di lapangan karena akan menimbulkan kecemburuan antara sopir armada ODOL dengan yang standart. Sementara menurut Faiq tidak hanya Truck angkutan material pasir yang lewati jalan Desa Cantuk, tapi ada Truck lain seperti Truck perusahaan padi dan Truck angkutan hasil pertanian yang muatannya juga over kapasitas. Tetapi kalau soal diatur bagaimana pengendalian tonase muatannya sepakat dan mendukung, namun supaya aturan itu bisa dijalankan dengan baik perlu juga dukungan dari aparat setempat. Untuk itu Faiq mengusulkan soal terkait tonase pengendaliannya ada di lokasi tambang dan diawasi saat melakukan pengisian. Faiq juga sepakat atas permintaan Kades Cantuk agar hak masyarakat dihormati, tetapi juga minta agar para Kepala Desa tidak serta merta tumpukan kesalahan pada penambang dan sopir armada atau pekerja material.
Kades Gumirih Mura’i Ahmad, pada kesempatan tersebut hanya sebagai penengah saja. Kades Mura’i meminta agar baik pihak perwakilan penambamg dan Forum Pekerja Material Banyuwangi juga para Kepala Desa yang wilayahnya terdampak untuk saling menahan diri. Jangan sampai karena saling menjaga ego masing-masing kemudian justru berbuntut hukum. Kades Mura’i minta agar hasil rapat/musyawarah dimunculkan dalam berita acara ditanda tangani para pihak yang terlibat dan diteruskan ke Pemerintah Daerah yang terkait. Sehingga nanti kalau akan melakukan tindakan apapun berkenaan dengan persoalan yang sama ada payung hukumnya tidak terjebak oleh sebuah keadaan yang justru nabrak hukum.
Danramil Singojuruh Kapten Inf. Totok Yulianto berharap kepada semua pihak dalam hal menyilapi masalah hendakngan kedepankan rasa cinta tanah air dan jiwa kebangsaan. Maka arah dan ending pembahasan dalam rapat/musyawarah pasti akan saling menguntungkan tidak akan saling menjatuhkan karena kepentingan pribadi. Kapolsek Singojuruh melalui Kanit Reskrim Iptu Made Suwena, berharap senada yaitu ciptakan suasana kondusif dan taat aturan yang sudah berlaku, serta mengedepankan musyawarah dulu dalam setiap mengatasi masalah. (r35).