Kabaroposisi.net | Blora – Upaya pemerintah kabupaten Blora dalam pemenuhan akses keadilan untuk masyarakat Blora terutama bagi warga masyarakat miskin, pemerintah mempersiapkan tata cara sekaligus pendamping dan kuasa hukumnya, disosialisasikan di gedung pertemuan Sekertaris Daerah hari ini Rabu 23/03/2022.
Ketua Peradi Blora – Rembang Zaenudin. SH., MH dan juga narasumber kegiatan tersebut, diwawancarai awak media ini menyampaikan,” pelaksanaan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan perda no 1 tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, yang nanti akan diterbitkan perbupnya untuk dilaksanakan dilapangan, ” terangnya
” Dalam rangka itu diadakan sosialisasi dengan advokat anggota peradi blora, berkaitan dengan teknisnya nanti siapa siapa sebagai pemberi bantuan hukum adalah para organisasi bantuan hukum yang ada di blora dan para advokat diblora, ” jelasnya Ketua Peradi ini
Lebih lanjut Zaenudin. SH., MH Yang nantinya persyaratan diantaranya bantuan hukum tersebut, ada SKTM, surat kuasa, dan lainya, dan semuanya nanti diajukan di bagian hukum selaku pelaksana dan verifikasi berkas,” ungkapnya
Program tersebut untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak setiap orang dihadapan hukum yang sama, setara dan bermanfaat, pemerintah daerah kabupaten Blora untuk warga miskin.
Terkait kriteria warga miskin, Slamet Setiono, SH., MH Plt Bagian Hukum Setda menyampaikan, ” Kriteria yang dapat mengajukan bantuan hukum untuk masyarakat miskin : Melampirkan kartu keluarga sejahtera, kartu jaminan sosial, kartu jaminan kesehatan masyarakat, bantuan langsung tunai, atau kartu beras miskin, ” jelasnya
” Dalam hal tidak memiliki kartu tersebut di atas, dapat melampirkan dokumen pengganti berupa surat keterangan miskin dari Lurah/kades,” Ucapnya
Di tanya bantuan hukum apa saja yang akan di berikan kepada warga miskin Blora, diwawancarai melalui WA ini mengatakan, ” Perdata dan Pidana, semua. Sebagai pemenuhan hak asasi warga negara, Khususnya bidang hukum dan pemerintahan,” Tegas Slamet Setiono. SH., MH.
Kegiatan penyuluhan yang hari ini diawal lembaga Peradi yang nantinya akan dilanjutkan lembaga lainnya. (GaS)