Kabaroposisi.net | Blora – Tindak lanjut pembuatan sertifikat tanah massal Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini Badan Pertanahan Negara kabupaten Blora lakukan sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria agar warga pemilik sertifikat tanah mampu menggunakan dengan benar untuk keamanan aset serta kesejahteraan warga. Hari ini Kamis 24/03/2022 bertempat di balai desa Balong kecamatan Jepon.
Dalam kesempatan tersebut Ir. Edy Priatmono M.Si Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Blora dalam wawancara dengan Media Kabaroposisi.net menyampaikan,” Dalam kegiatan ini BPN selain bertugas membuat Sertifikat juga mendorong masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah untuk mendapatkan akses dalam penggunaan sertifikat, meningkatkan kesejahteraannya,” jelasnya
Di sini hadir Perbankan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK turut memberikan Informasi kepada warga masyarakat Balong, Selain BPN, perangkat desa.
Sementara itu Nyono Kepala Desa Balong mengatakan, ” Sosialisasi ini dari BPN yang inti memberikan informasi serta mendorong warga desa Balong untuk mempergunakan asetnya seperti sertifikat tanah dipergunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan mereka,” terangnya
Lebih lanjut Kades Balong ini menghimbau, ” pakai aset tersebut untuk pengembangan usaha yang terukur, bisa usaha pertanian, peternakan, usaha dagangnya ataupun usaha lain,” tandasnya
Dalam sesi tanya jawab Salah satu warga Diran menanyakan,” Tanah yang sudah bersertifikat ini di bagi menjadi tiga apakah bisa, katanya dipermudah, dan Tanah yang sudah bersertifikat sudah dibagi tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih satu, apakah SPPT dapat dipecah ?
Kades Balong, Nyono mengatakan,” SPPT tersebut dapat dipecah tinggal syarat seperti KTP, Bukti Kepemilikan dan jika belum terbayar pajaknya akan cepat jadi, jika sudah terbayar nanti diusulkan tahun depan, pengurusan SPPT ini di Dinas Pengelolaan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), ” terangnya
Sedangkan Untuk pemecahan Sertifikat Ir. Edy Priatmono, M.Si menegaskan,” Untuk Pemecahan SPPT saja bisa, apalagi Sertifikat jelas bisa dengan syarat-syarat dan ketentuan seperti catatan di LC di desa, ini penting catatan desa untuk tanah, karena awal masalah disini, jadi untuk pemecahan Sertifikat bisa,” tandasnya (GaS)