Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Memang bukan rahasia lagi tentang adanya aktivitas tambang (tanah urug) yang ada di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Sebelumnya kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman-aman saja, seolah-olah tidak ada persoalan apapun baik dengan lingkungan sekitar berikut legalitasnya.
Sedikit membuat cengang ternyata aktivitas tambang (tanah urug) di Desa Kembiritan tersebut menuai pensikapan dari Sekjend II Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) Yudi Garuda Selasa 29/3/2022. Menurut pengakuanya apa yang dilakukan yaitu minta pihak pengelola hentikan aktivitasnya atas dasar adanya pengaduan dan keluhan masyarakat. Yang mana katanya, gegara aktivitas tambang tersebut menimbulkan kerusakan jalan sehingga tidak bisa dilalui untuk akses kegiatan masyarakat. Tak hanya itu kata Yudi, aktivitas tambang yang dimaksut diduga tidak mengantongi ijin lengkap dari instansi terkait.
“Kami sebagai orang lembaga merespon keluhan masyarakat yang mengadukan adanya kerusakan jalan di lingkungannya dan tidak bisa dilalui untuk akses kegiatan masyarakat akibat kegiatan tambang. Tentu menjadi wajib bagi kami untuk membela kepentingan masyarakat, sehingga kami turun ke lokasi untuk melakukan investigasi dan sekaligus meminta kepada pihak pengelola kegiatan di lokasi untuk menghentikan aktivitasnya”, tutunya.
” Saya akan pertanyakan kelengkapan ijin-ijinnya, jika ternyata diketahui ijin-ijinnya tidak lengkap maka saya akan laporkan ke pihak aparat penegak hukum. Anehnya ada kegiatan tambang yang berdampak pada lingkungan keruskan jalan dan merugikan masyatakat begini kok didiamkan saja. Saya hubungi Kepala Desa Video Call pakai Hp nya Erna, sayangnya Kepala Desa tidak bisa ketemu saya dan kawan-kawan alasannya masih ada kegiatan”, ujar pria asal Surabaya itu.
Diakhir penyampaiannya Yudi Garuda berharap kepada para pihak yang berwenang, agar tambang-tambang yang tak berijin ditertibkan sedemikian rupa. Karena selain mengurangi pemasukan uang negara melalui pajak dan perijinannya, juga merugikan masyarakat dan lingkungan. Sampai dilansirnya berita ini baik pihak pengelola tambang maupun Kepala Desa masih belum diperoleh konfimasinya. (r35).
