Polling Independen 97,4 % Masyarakat Responden Setuju Ijen Kembali Utuh Jadi Milik Banyuwangi, Tim 5 KAMI : ” Hukum Berpihak Ke Mana Ya…? “

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – 

Press Release: Tim 5 KAMI

Mengambangnya tengara putusan gugatan Citizen Law Suit pasca penundaan pembacaan putusan terkait gugatan Citizen Law Suit, (30/3) lalu dengan alasan belum siap. Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) termotivasi untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipatif. Karena bagaimanapun menurut Tim 5 KAMI, kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso pada 3 Juni 2021 sangat merugikan masyarakat dan integritas daerah Banyuwangi.

Perkembangan terkini, perjuangan Tim 5 KAMI yang ingin mengembalikan marwahnya Blambangan Banyuwangi telah menumbuhkembangkan kesadaran lapisan masyarakat luas. Bahkan sesuai hasil polling independen bertajuk “BELAPATI IJEN”, sebanyak 97,4% masyarakat responden meminta kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi.

Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH dalam press realeasnya menegaskan, gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dalam perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi merupakan langkah hukum yang ditempuhnya. Pihaknya berharap, ada kesadaran di tengah masyarakat untuk secara bersama-sama berjuang demi mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Karena bagaimanapun kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 Ijen ke Kabupaten Bondowoso merupakan kebijakan yang semena-mena dan hanya merugikan Banyuwangi.

“Dalam memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi, sudah sepatutnya semua lapisan masyarakat turut berjuang sesuai kompetensinya masing-masing. Sehingga dengan demikian, Tim 5 KAMI tidak berjuang sendirian. Banyak cara yang dapat dilakukan, seperti berjuang melalui polling independen “Belapati Ijen” yang sudah menghasilkan 97,4% masyarakat responden meminta dikembalikannya 1/3 Ijen yang telah diserahkan Bupati Ipuk (Ipuk Fiestiandani, red.) Ke Bondowoso. Lalu bisa juga melalui gerakan-gerakan moral dan yang lainnya. Apalagi pembacaan putusan ditunda dengan alasan belum siap, sampai sekarang pun masih mengambang. Meskipun kami dapat berpraduga seperti apa putusannya nanti,” ujar Dudy tanpa mau menjelaskan seperti apa praduganya tersebut.

Meski Dudy tidak menjelaskan apa yang dipradugakan secara gamblang, namun diyakinkam masryarakat Banyuwangi terutama para praktisi hukum faham betul seharusnya seperti apa putusannya. Masih kata Dudy ,”Saya berani betaruh rakyat Banyuwangi keberatan dengan kebijakan 1/3 Ijen diserahkan ke Bondowoso. Pada polling independen bertajuk BELAPATI IJEN, jelas sebanyak 97,4 % masyarakat responden meminta atau setuju Ijen secara utuh kembali jadi milik rakyat Banyuwanhi, pertanyaannya sekarang hukum berpihak ke mana…?”, tambahnya.

Sedangkan juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan, sesuai hasil rapat terbatas Tim 5 KAMI telah memutuskan beberapa hal penting guna secara khusus mempersiapkan apapun putusan majelis hakim yang mengadili perkara a quo. Bahkan telah terkonsep dengan matang seputar langkah-langkah antisipatifnya dengan kelengkapan materinya yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan sesuai tujuan awal, yakni meminta pertanggungjawaban Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani untuk mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi.

“Meskipun sesuai fakta-fakta persidangan klausul-klausul Posita dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan, -semisal Petitum gugatan Citizen Law Suit dikalahkan dan/atau ditolak-, maka kami sudah sepakat akan banding. Bukan hanya itu, Tim 5 KAMI juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya hingga ke tingkat Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali, red.) Di Mahkamah Agung. Meskipun segala biaya yang timbul dalam proses perkara gugatan Citizen Law Suit tersebut, keseluruhannya ditanggung Tim 5 KAMI secara swadaya,” tegas Denny secara berterus-terang. (*red).

Pos terkait