Inilah Penjelasan Pihak Pengelola/Pengembang Terkait Aktivitas Pengerukan Tanah Di Desa Kembiritan

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Pasca ramai di media pemberitaan terkait aktivitas pengerukan tanah urug yang ada di Dusun Kaliputih RT. 01 RW. 02 Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi disoal oleh salah satu lembaga yaitu Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI). Merespon hal tersebut pihak pengelola/pengembang memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media Sabtu 2/4/2022 tentang aktivitasnya di Dusun Kaliputih Desa Kembiritan tersebut.

Diberitakan sebelumnya beberapa rekan dari lembaga BP3RI datang ke lokasi yang menurut pengakuan dari salah satunya atas dasar pengaduan masyarakat, yang mengeluhkan jalan lingkungannya rusak tidak bisa dilewati akibat aktivitas pengerukan tanah urug yang disebutnya adalah aktivitas tambang. Dan karenanya pada saat itu rekan-rekan dari lembaga BP3RI viral dalam pemberitaan media online menghentikan paksa aktivitas tersebut, karena diduga kegiatan tidak mengantongi ijin.

Sebagai perimbangan awak media Sabtu 2/4/2022 temui pihak pengelola/pengembang di salah satu tempat di wialayah Kecamatan Genteng untuk memintai tanggapan dan penjelasannya. Berikut sambil ngobrol santai dan sesekali awak media lempar pertanyaan didapatlah penjelasan dari pihak pengelola/pengembang yang kurang lebihnya, bahwa menurutnya memang aktivitas pengerukan tanah di Desa Kembiritan sepintas tidak berbeda dengan kegiatan usaha tambang. Karena selain menggunakan alat berat juga memerlukan armada yang cukup banyak untuk angkutan materialnya. Namun jelasnya, pengerukan tanah yang dilakukannya bukan kegiatan usaha tambang, melainkan renovasi atau meratakan lahan, yang mana lahan dengan luasan kurang labih 6.785 M2 itu adalah milik pribadi yang akan digunakan untuk pengembangan permukiman atau perumahan.

Ketika ditanya apakah material tanahnya dikomersilkan..?, dijawabnya material tanahnya tidak dikomersilkan. Urainya, sebagian material dihibahkan kepada tempat pendidikan (Kampus IBRAHIMI), dan sebagian digunakan untuk keperluan kegiatan  pribadinya. Dicecar pertanyaan apakah kegiatan tersebut sudah ada semacam persetujuan dari masyarakat sekitar..?, dan kompensasi apa yang diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi kegiatan..?. Jawabnya, kegiatan pengerukan tanah itu sudah permisi dan juga sudah atas persetujuan masyarakat, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat.

Berikut masalah kompensasi yang diberikan kepada masyarakat disampaikan kurang lebih antara lain pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), setiap ada aktivitas pengerukan ada kontribusi sejumlah uang lingkungan ada yang harian juga per bulan, ketika kegiatan renovasi itu sudah selesai akan dilakukan pavingisasi pada sepanjang jalan lingkungan yang rusak akibat kegiatan tersebut, dan bila ternyata karena terjadi pergerakan tanah akibat dari kegiatan renovasi/pengerukan menyebabkan adanya rumah warga yang rusak atau retak dinding siap melakukan perbaikan. Yang menarik lagi ternyata pihak pengelola/pengembang hibahkan sebidang lahanya luas sekira 238 M2 untuk tempat ibadah.

Pasalnya kata pihak pengelola/pengembang, tidak ingin kegiatannya tersebut merugikan masyarakat, oleh karena itu semua kesepakatan kompensasi-kompensasi kepada masyarakat dan lingkungan Dusun Kaliputih RT. 01 RW. 02 Desa Kembiritan kata tertuang dalam lembar pernyataan persetujuan masyarakat. Bahkan dalam pernyataan persetujuan pihak pengelola/pengembang menyatakan siap dituntut secara hukum bila menyimpang dari isi kesepakatan tersebut. (r35).

Pos terkait