KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Merespon pengaduan dan keluhan masyarakat Dusun Kalisari Desa Purwoasri Kecamatan Tegaldlimo yang merasa resah karena adanya Toko menjual Minuman Keras (Miras) di lingkungannya. Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat Michael Edy Hariyanto, SH lakukan inspeksi mendadak (sidak) didampingi oleh Kepala Desa Purwoasri Sutrisno, Kepala Dusun Kalisari Wawan, Wakil Suriyah WCNU Tegaldlimo Munir, Kyai Amin Tohari (Pengasuh Ponpes), serta tokoh masyarakat setempat Sabtu 2/4/2022.
Kabarnya sidak dilakukan karena masyarakat melaporkan kepada para pihak terkait hampir 10 hari tidak ada tindakan, sehingga masyarakat memilih sampaikan keluhannya kepada Michael Edy Hariyanto selaku Wakil Ketua DPRD (Wakil Rakyat). Tak pelak karenanya Michael Edy Hariyanto bersama para Lawyer (Kuasa Hukum Masyarakat) bergerak menuju salah satu Toko penjual Miras yang tepatnya di lingkungan RT 01 RW 01 Dusun Kalisari Desa Purwoasri Kecamatan Tegaldlimo itu.
Ternyata benar apa yang dikeluhkan masyarakat tentang keberadaan Toko Miras yang dijaga oleh seorang perempuan dan Michael langsung tanyakan siapa pemilik Toko Miras tersebut kepada si penjaga Toko. Selanjutnya Michael lihat-lihat jenis Miras yang dijual di Toko tersbut, al hasil ditemukan banyan Miras yang kandungan alkoholnya di atas 20 %. Mengetahui hal tersebut Michael tanpa basa-basi pertanyakan ijin-ijinnya, dan didapati ijin yang alamatnya tidak sesuai.
Dikonfirmasi berbeda setelah melakukan sidak Michael menyampaikan merasa miris sekali setelah megetahui dan korek keterangan dati penjaga Toko Miras,
“Setelah saya sidak ini, memang miris sekali di sini melihat Toko Miras yang di samping-sampingnya banyak dihuni masyarakat, tidak jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolahan. Bahkan ada tempat praktek dokter harus tutup karena risih melihat orang minum-minuman keras di sekitarnya. Saya juga gak habis di tempat seperti ini ijinnya bisa keluar ini aneh. Mudah-mudahan kalau ada dari pihak perijinan atau pejabat pemerintah Banyuwangi yang membantu perijinan ini keluar Tuhan akan menunjukkan. Ternyata perijinannya keliru alamatnya menggunakan kelurahan Kalipahit, di Tegaldlilo tidak ada kelurahan, alamat Dusunnya bemar, RT, RW nya salah. Berarti ijin yang dimilikinya itu tidak berlaku di tempat ini, sangat-sangat aneh dan menakjubkan, dan lagi pula kok dibiarkan terus”, paparnya.
Masih kata Michael, ini sudah masuk bulan romadhon dan waktunya umat muslim menjalankan ibadah puasa kenapa tidak ada tindakan dari pemerintah,
“Sekarang sudah menghadapi bulan puasa, anehnya sampai sekarang ini tidak ada tindakan dari pemerintah khususnya Satpol PP, padahal sudah 10 hari masyarakat sampaikan keluhannya. Perwakilan dari 4 desa mengeluh tentang resahnya masyarakat dan dari pihak Banyu Roso ini, kata masyarakat mentang-mentang punya OSS masyarakat ditantang dipersilahkan untuk menggugat dan sebagainya. Itulah yang membuat hati saya miris, saya akan berjuang. Kalau pemerintah tidak pro rakyat, apalagi besok masyarakat muslim mau jalankan ibadah puasa romadhon, saya ingin supaya Toko ini ditutup. Dan saya minta pemerintah untuk membatalkan perinjinannya ini, karena DPR baru mengedok Perda tentang Minol, dan setiap bulan DPR sudah sosialisasi ke Kecamatan-Kecamatan. Sudah tahu ada Perdanya kenapa Camat diam saja, padahal mulai dari bulan Januari kita sosialisasi tentang Minol. Mudah-mudahan masalan ini segera ditangani, karena masyarakat sudah mau demo besar-besaran sebenarnya terkait Toko Miras ini”, pungkasnya.
“Benar ada toko yang menjual minuman keras yang kadar alkoholnya melebihi dari 5 %, bahkan kami cek di dalam ada yang sampai 50%. Minuman yang kadar alkoholnya lebih dari 5% itu harusnya dijual di Hotel, restoran. Jika pemilik atau penjual Miras ini berdalih punya ijin maka kita akan pertanyakan injinya, sesuai prosedur apa tidak, ada cacat subtansi atau kewenagan apa tidak. Disini di Banyuwangi ada Perda yang mengaturnya, kita harus hormati perda itu. Kita berharap nanti Pemerintah Banyuwangi agar segera menindak atau mencabut ijin tersebut,” kata Fitrul ‘Uyun Sadewa, S.H.
Menyambung keterangan Fitruk ‘Uyun Sadewa, SH, pengacara Farurroji SH mengatakan,
“Didalam keberadaan toko miras ini diduga keras ada terjadi kesalahan prosedur ijinnya. Kami harap kita nanti dari tim kuasa hukumnya akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur dan bekerjasama dengan dinas terkait dan DPR dalam menyikapi permasalahan ini.” Sambung Farurroji SH.
Sutrisno Kepala Desa Purwoasri juga membenarkan adanya toko Miras di desanya itu, bahkan mengaku sudah berikan teguran namun tidak diindahkan.
Pada intinya kami dari pemerintah Desa dan masyarakat berharap agar toko miras ini segera ditutup, karena meresahkan masyarakat kami,” kata kades Sutrisno.