KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Ketidak kepunyaan Rumah Potong Hewan (RMH) pemkab Madiun dikuatkan saat media konfirmasi dengan dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan kab Madiun.
Secara histori pemkab Madiun pernah membangun RPH di dusun Porong Kab Madiun namun bangunan selesai dan mangkrak tidak digunakan, menurut sumber yang dipercaya, RPH hanya di pakai 5 kali pemotongan, habis itu sudah tidak ada.
Perencanaan program pembangunan serta regulasi kegiatan yang gagal mendapat sorotan khusus dari LSM GMBI Madiun Raya.
Bangunan itu di ketahui di bangun sekitar Tahun 2010, namun belum berfungsi, entah karena masih perlu pembenahan sarana prasarana yang belum memadahi, atau ada faktor lain karena lokasinya di tengah pemukiman warga.
Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Kabupaten Madiun melalui Bidang Peternakan Bagus saat di hubungi menjelaskan bahwa bangunan bekas RTH tersebut sudah di serahkan BPKAD (Badan Pengolahan Keuangan Dan Aset Daerah)
” Sudah diserahkan aset mas (BKAD) Kebetulan teman teman disini tidak pernah menanganinya, yang pernah menanganinya sudah pensiun.” Jelasnya
Sementara itu (BKAD) Kasubid penggunaan dan pemanfaatan aset Ryan Ardhi P N, SE saat di temui membenarkan bahwa bangunan tersebut sudah di alihkan ke bagian aset daerah, dan digunakan untuk gudang BKAD.
“Sekarang bangunan tersebut di gunakan untuk gudang aset mas”, tegas Ryan Ardhi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Ketua Distrik Madiun Raya Bambang Sugeng Widodo menilai Keberadaan RPH di suatu wilayah sangat penting terlebih milik pemerintah daerah, yang memiliki tenaga kerja ahli, seperti petugas medis untuk mengetahui kesehatan hewan,
” Karena RPH merupakan upaya mencegah terjadinya daging sapi gelonggongan dan menjamin kwalitas daging yang sehat, fresh dan Halal di masyarakat mengingat sebentar lagi menjelang lebaran Idul Fitri otomatis konsumsi daging lebih meningkat.” ungkap Widodo. (pr@)