Kabar Adanya Pungutan Di Kebun Glen Falloch, Pihak Managemen & Petani Dengan Tegas Menepis, “Itu Tidak Benar”

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Dihembuskan kabar bahwa ada pungutan untuk uang pengamanan dan perbaikan jalan kepada Petani yang Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perkebunan PT New View Glen Falloch Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi. Iseu yang santer uang dugaan hasil pungutan disetor ke Perkebunan PT New View Glen Falloch.

Untuk kebenaran informasi yang bergulir, awak media datangi dan temui para petinggi Kebun New View Glen Falloch diantaranya Holik Suhairi (Manager), dan Sugiyanto (Kepala Bagian Administrasi) Senin 4/4/2022. Kepada media Manager Holik Suhaili mengatakan bahwa informasi adanya setoran uang pungutan masuk ke Kebun tersebut tidak benar. Terlebih Holik Suhairi mengaku baru sekira 5 hari menjabat sebagai Manager di PT. New View Glen Falloch, menjadi pantas bila tidak bisa memberikan penjelasan detail terkait KSU. Namun pada dasarnya Manager Holik Suhairi apresiasi kepada petani yang punya inisiatif iuran untuk keperluan sesama petani sendiri. Sekali lagi Manager hanya bisa menegaskan bahwa tidak ada uang pungutan masuk ke Kebun dan Kebun-pun memang tidak mengatur tentang pungutan apapun dalam perjanjian KSU dengan petani.

Karena yang menangani masalah KSU sebelumnya adalah Sugianto, maka Manager Holik mempersilahkannya untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terjadi. Menurut Sugianto, pertama menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh Managernya, yaitu membenarkan bahwa isseu adanya uang pungutan 100 ribu dari petani setornya ke Kebun itu tidak benar. Yang ke dua dalam perjanjian KSU tidak ada klausul yang mengatur tentang adanya pungutan apalagi keperuntukannya perbaikan jalan dan pengamanan. Karena kata Sugianto, masalah perbaikan jalan dan pengamanan di lingkungan Kebun adalah tanggung jawab Managemen Kebun.

Masih kata Sugianto (Kabag Amsinistrasi), ada yang perlu diluruskan supaya publik tidak salah menafsirkan. Bahwa PT. New View Glen Falloch “tidak menyewakan” lahan, yang benar adalah dikerjasamakan (Kerjasama Usaha). Tentang perbaikan fasilitas Kebun baik jalan juga drainase (parit) adalah tanggung jawab Kebun dan itu sudah pasti dilakukan pada kondisi tertentu. Dan ditegaskan lagi oleh Sugianto, bahwa Kebun tidak pernah membebani petani (KSU) baik untuk upah pengamanan, dan perbaikan-perbaikan fasilitas Kebun.

Adapun untuk mengklarfikasi kebenaran informasi, pihak Kebun sengaja undang beberapa perwakilan petani antara lain bernama Mohammad Rofi’i dan Eko agar memberikan penjelasan yang sebenarnya kepada awak media. Dalam konfirmasinya baik Rofi’i maupun Eko dengan tegas mengatakan tidak ada pungutan oleh Kebun kepada petani. Yang benar menurut keduanya adalah semua petani bersepakat secara pribadi dan sukarela berinisiatif sendiri tanpa ada keterlibatan pihak Kebun adakan iuran dengan ketentuan 100 ribu per luasan 1 hektarnya. Adapun keperuntukannya kata Rofi’i adalah untuk keperluan petani sendiri yaitu perbaikan parit (drainase) bagian dari pengolahan lahan KSU dan lain sebagainya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *