KABAROPOSISI.NET|Kediri, – Bea Cukai Kediri gelar pres release hasil penangkapan rokok ilegal bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri
Intelijen Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan upaya peredaran 816.000 (delapan ratus enam belas ribu) batang rokok ilegal.dari hasil operasi
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo hari Rabu 6 April 2022
“Tim unit intelijen dan penindakan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya cukai Kediri berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC tipe madya cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Lanjut Sunaryo, Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin polosan tanpa dilekati pita cukai dan dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa bus PO pahala kencana trayek Madura Banten yang akan melewati ruas jalan tol trans Jawa,” terang Sunaryo saat press release di Media Center KPPBC tipe Madya Cukai Kediri.
Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC tipe madya cukai Kediri Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuit) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegakan di ruas tol Kertosono Ngawi KM 608. Sehingga segera ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ke kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 (empat ribu delapan puluh) slop @ 10 pack @ 20 batang setara dengan dengan 816.000 (delapan ratus enam belas ribu) batang dengan berbagaierk rokok yang tidak terdaftar yang dikemas dalam 51 karton,” ungkapnya
Menurut Sunaryo, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang dimaksud sebesar Rp. 930.240.000,- (sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp. 574.251.840,- (lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah), jelasnya.
Tidak hanya itu, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa didekati pita cukai dimaksud dituangkan pada surat bukti penindakan (SBP) nomor SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 6 April 2022 dan diduga melanggar Undang – undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 yang menyatakan “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cuka yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang paling banyak 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dan atau pasal 56 yang menyatakan setiap orang yang menimbun menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun yang paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang dan paling banyak 10 x nilai nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tidak puas dengan hasil tangkapannya, intelijen berupa rokok ilegal tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” pungkas Sunaryo.(sap)