Kabaroposisi.net | BANYUWANGI: –
Pres Release : Tim 5 KAMI
Merebaknya narasi pemberitaan yang berbunyi “Tok!!! Pengadilan memutuskan Kawah Ijen milik bersama Bondowoso dan Banyuwangi”, sebagaimana dimuat beberapa media online maupun TV lokal Bondowoso pasca pemberitahuan putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui e-court, (6/4) lalu adalah informasi “hoax”.
Hal itu nyata-nyata informasi hoaks yang dengan sengaja dihembuskan ke tengah masyarakat sebagai penyesatan opini. Tim 5 KAMI pun selaku garda terdepan dalam gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang telah menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso, membantah keras dan meluruskannya. Karena amar putusannya Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan bahwa Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Ditolak, sedangkan gugatan para Penggugat Tidak Dapat Diterima. Itulah sebabnya Tim 5 KAMI sudah sepakat akan Banding atas putusan perkara No: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw yang dinilainya banyak diwarnai kejanggalan.
Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menegaskan, amar putusan dalam gugatan Citizen Law Suit yang disampaikan melalui e-court padahal sudah sangat jelas. Yakni Eksepsi dari Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa) nyata-nyata “Ditolak”. Sedangkan gugatan para Penggugat dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
“Akan tetapi anehnya, mengapa harus menyebarkan berita hoaks dengan membuat headline narasi “Pengadilan memutuskan Kawah Ijen milik bersama antara Bondowoso dengan Banyuwangi?” Masyarakat sudah cerdas dan tak mudah menelan mentah-mentah informasi murahan yang penuh kebohongan seperti itu. Karena mulai tahapan mediasi hingga putusan gugatan Citizen Law Suit terdapat banyak kejanggalan. Makanya Tim 5 KAMI di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi sudah sepakat akan Banding,” tandasnya di hadapan para awak media dengan lugasnya.
Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH memaparkan, amar putusan perkara a quo dengan menyatakan gugatan para Penggugat Tidak Dapat Diterima, namun sisi lain majelis hakim menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Seperti sebuah skenario yang sudah dipersiapkan dengan rapi dan masif, pasca penyampaian putusan 6 April 2022 melalui e-court sontak merebaknya narasi-narasi opini yang menyesatkan. Yakni menebar hoaks yang di antaranya dikatakan “Pengadilan memutuskan Kawah Ijen milik bersama antara Bondowoso dengan Banyuwangi”.
“Narasi hoaks seperti itu mudah sekali terbaca, yaitu guna menggiring opini yang tujuannya hendak dibawa kemana. Ya, tak lain adalah sebagai pembenaran tentang adanya Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021 itu. Meskipun Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) mencabut tandatangannya pada tanggal yang sama, yaitu 3 Juni 2021 tapi itu hanyalah penggalan kamuflase dalam tanda kutip semata-mata demi membingkai pembohongan publiknya,” urai Denny seraya menyodorkan argumentasinya.
Mengingat lahirnya serta tatanan hukum di Indonesia mencakup 3 hal penting, lanjut Denny, yaitu demi terciptanya Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan. Oleh karenanya, -ketika di tingkat Pengadilan Negeri pihaknya merasa belum memperoleh ketiganya tersebut-, maka Tim 5 KAMI sepakat Banding. Diharapkannya, berbagai kejanggalan yang menyelimuti tahapan-tahapan selama proses gugatan Citizen Law Suit atas kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan begitu saja 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso akan terungkap dan terpatahkannya.
“Gugatan Citizen Law Suit ini bukan sekadar demi kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Akan tetapi juga menyangkut marwahnya Blambangan Banyuwangi sebagai integritas daerah. Semisal di tingkat banding nanti mengalami perlakuan serupa dalam amar putusannya, masih ada Kasasi dan PK (Peninjuan Kembali, red.). Cepat atau lambat, seiring berjalannya sang waktu niscaya akan terungkap motif di balik penyerahan 1/3 ikon Ijen ke Bondowoso yang nyata-nyata telah merugikan daerah dan masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya. (*red).