Peraturan Yang Harusnya Dilaksanakan Sesuai Tupoksi di Pemerintahan Desa

KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Sebagai ujung tombak Pemerintahan, Perangkat desa memiliki aturan terkait Tugas pokok dan fungsinya.

Pemerintahan Kabupaten Jombang memiliki aturan tentang perangkat desa, tertuang dalam Perbup nomer 21 tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Jombang Abdul Madjid Nindyagung ketika ditemui di Ruang kerjanya. Kamis (21/4/22).

Bacaan Lainnya

” Perbup nomer 21 tahun 2019 mencakup Hari kerja, Jam kerja, pakaian dinas serta cuti Kepala desa dan perangkat desa. Jam kerja perangkat desa sesuai dengan Perbup nomer 21 Tahun 2019 yaitu Senin – Kamis mulai pukul 07.30 WIB- pukul 15.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 WIB – pukul 14.00 WIB “, ujarnya

Hal tersebut berlaku juga bagi Kepala dusun yang harus melakukan Absensi setiap hari kerja, setelah itu bisa kembali ke dusun masing-masing untuk menjalankan tugasnya.

Kabag Hukum menambahkan, ” Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa sehingga setiap pagi harus melakukan finger print di Kantor desa, sedangkan untuk dusun yang lokasinya jauh dari Kantor desa ada cara khusus seperti shareloc “,

Bila Perangkat desa melakukan pelanggaran bisa di berhentikan oleh Kepala desa, contohnya penyalah gunaan wewenang, tindak pidana yang di jatuhi hukum selama 2 tahun serta tidak masuk kerja selama 35 hari

Kabag Hukum menuturkan, “Sesuai dengan Perbup nomer 21 tahun 2019 pasal 22, sejauh ini jika perangkat desa melanggar aturan jam kerja akan di kenai sanksi administratib secara lisan maupun tertulis. Tetapi Jika sudah di berikan tertulis hingga 3 kali masih diabaikan, maka kepala desa bisa melakukan pemberhentian. Sebab itu merupakan hak Kepala desa “,

Jika terdapat perangkat desa yang tidak bisa dilakukan pembinaan, kabag hukum tidak mempermasalahkan jika dilakukan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Asalkan sesuai prosedur yang ada, sebab untuk memberhentikan perangkat desa harus sepengetahuan atau persetujuan BPD dan rekomendasi dari Camat

Harapannya, perangkat desa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya karena meraka adalah garda terdepan, terutama Kepala dusun. Apalagi sekarang perangkat desa mayoritas muda-muda,”(sap)

Pos terkait