KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Pemerintah Jombang mengadakan Conference Pers dilaksanakan di Balai Pendopo Kabupaten Jombang.
Conference Pers dihadiri insanmedia cetak dan media online Jombang untuk mendengarkan pengumuman dari pemerintah Jombang menetapkan tanggal 2/3 Mei 2022 sebagai hari libur idul Fitri 1443 Hijriyah,adapun cuti bersama jatuh pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022 hal itu berdasarkan keputusan Presiden no 4 2022 tentang cuti bersama pegawai aparatur negara sebanyak 5 hari dan ini diberikan untuk Silaturahmi dengan orang tua , keluarga,handai taulan di kampung halaman.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang Hajah Mundjidah Wahab ketika diwawancarai oleh sejumlah media usai Conference Pers di pendopo kabupaten Jombang Kamis(28/04/2022)
Selain itu Bupati Jombang juga menegaskan pandemi covid 19 ini belum selesai kita semua harus selalu waspada dengan cara tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin,dan kita harus selalu bermasker pada saat di tempat umum kerumunan
“Pada hari raya idul Fitri tahun 2022 masyarakat Indonesia di perbolehkan untuk mudik dengan cara mendapatkan vaksin paling tidak 2 kali dan satu kali vaksin booster, serta menerapkan protokol kesehatan.” Ucapnya
Bupati Jombang mengajak masyarakat Jombang yang belum mendapatkan vaksin booster segeralah melengkapi untuk kebaikan bersama,anjuran Bupati Jombang.
“Berdasarkan data dari dinas kesehatan kabupaten Jombang capaian vaksinasi sampai tanggal 27 April 2022 pukul 18 adalah sebagai berikut,dosis pertama adalah sebanyak 93,91 persen artinya sudah 957 ribu orang dari jumlah total penduduk 1,3 juta ,adapun dosis kedua sebanyak 77,68 persen atau sejumlah 792 ribu orang dan dosis ke tiga ini yang harus kita kerja keras itu masih 14 persen artinya 145 ribu orang.”ungkapnya
Menurut Bupati Pemerintah juga memperbolehkan halal bihalal silahturahim idul Fitri 2022 kegiatan ini di juga harus disesuaikan pada level daerah, kabupaten ,kota, yang ditetapkan dalam intruksi Menteri dalam negeri tentang peraturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 level 2 dan level 1 alhamdulilah berdasarkan emendagri no 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada tanggal 19 April sampai 9 Mei 2022 di sebutkan bahwa Kabupaten Jombang masuk pada level 2.
“Pemerintah Juga memberikan aturan bahwa bila halal bihalal dalam jumlah besar harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,dan bagi pengusaha kuliner harus memberikan batasan tidak dimakan ditempat tapi di bawa pulang. Semua masyarakat Jombang untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari covid (sap)