KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Dalam Pemenuhan Susunan Organisasi baru Tahun 2022 dalam pengukuhannya disinyalir adalah kegiatan Ilegal dan suatu perbuatan makar terhadap peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, lantaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga keras tidak ada mandat dari pemerintah pusat. (21-05-2022)
Pasca terjadinya peristiwa 31 Agustus 2021, tertangkapnya Bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tampuk kepemimpinan dalam pemerintahan di Kabupaten Probolinggo di isi oleh PLT (Pelaksana Tugas) Bupati yang tidak lain adalah dari Wakil Bupati Probolinggo (Timbul Prihanjoko).
informasi didapat, pengukuhan/pelantikan yang dilangsungkan pada tanggal 19 Mei 2022 untuk pemenuhan SOTK baru dilakukan ke sejumlah pejabat pemerintah daerah kabupaten Probolinggo mulai dari eselon 3, 4 dan 2.
Kadis Kominfo dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo saat dihubungi oleh Awak media membenarkan adanya pelantikan dan pengukuhan tersebut.
Namun Hudan Syarifuddin selaku kepala BKD Kabupaten Probolinggo disinyalir enggan untuk memberikan penjelasan terkait perihal pelaksanaan pelantikan tersebut ketika di tanya siapa yang melantik para pejabat tersebut.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, pengukuhan dan pelantikan tersebut dilakukan Oleh PLT Bupati/ Wakil Bupati.
Namun, Yulius tidak menjelaskan secara jelas terkait penyebutan Dua Jabatan yang ditautkannya dalam pelantikan para pejabat.
“Salah satu masyarakat pegiat anti korupsi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan manakala pengukuhan para pejabat tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi/mandat oleh pemerintah pusat. “Katanya.
sebab jika itu benar terjadi, maka berpotensi menjadi makar terhadap sistem pemerintahan di Indonesia, dan sudah bukan lagi merupakan pelanggaran terhadap administrasi dalam pemerintahan, sebab Sistem Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat sentralisasi, terlebih Pemerintahan di Kabupaten Probolinggo saat ini tengah masih di isi oleh Pelaksana Tugas Harian Bukan Bupati Definitif. Ungkap Pegiat pemerhati anti rasuwah.
Untuk di ketahui, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Indonesia, terdapat 416 kabupaten dan 98 kota yang terdiri dari berbagai provinsi.
Penulis. WN