Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Hampir 2 milyar, Kejaksaan Negeri Kab Madiun Panggil Anggota DPRD

Ilustrasi

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Bergulirnya proses penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk bersubsidi tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Madiun yang merugikan negara hampir 2 milyar rupiah.

Kejaksaan  Negeri Kab Madiun kembali memanggil Anggota DPRD yang selaku pemilik dan pengurus Distributor Pupuk Bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya 80 orang  telah di panggil dan di periksa diantaranya mulai dari pejabat lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun berikut penyuluh pertanian serta kelompok tani.

Dari 3 anggota DPRD yang dipanggil oleh Tim penyidik kejaksaan negeri kab Madiun hari ini (6/6/22). Dua diantaranya yang mendatangi dan telah di periksa mulai pukul 09.00 wib hingga 17.00 wib yaitu, Mujono dan Sudiro. Sementara satu orang tidak datang yaitu Astin Yuni Wigyogo.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kab Madiun Purning Dahonon Putro, dirinya akan memanggil ulang terhadap Astin Yuni Wigyogo yang hari ini tidak hadir memenuhi panggilan.

“Kita juga baru tahu kalo ketiganya itu anggota DPRD kab Madiun, mereka kita panggil sebagai pemilik dan pengurus distributor pupuk,” kata Purning.

Purning menambahkan dalam hal ini pihaknya harus benar benar mematangkan perkara sebelum naik ketingkat penyidikan.

“Harus kita matangkan semua sebelum kita tentukan tersangka kasus ini,” Ungkap Purning.

Sementara itu, Usai menjalani pemeriksaan, Mujono selaku pemilik distributor pupuk Widodo Prima Sejahtera mengaku, dirinya di periksa oleh penyidik Kejari Kab Madiun terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

“Penyaluran pupuk ditahun 2019, saya lupa tadi ada berapa pertanyaan,” jawab Mujono singkat sambil berjalan menuju mobil.

Hal Senada juga di ungkapkan Sudiro selaku ketua 3 Koperasi Primer Tebu Rakyat (KPTR) ” Terkait distribusi pupuk, saya dipanggil karena ketua satu sudah meninggal,” Pungkasnya.(Pra@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *