Apandi, “Program Sertifikasi Tanah Wakaf Oleh PCNU Banyuwangi Sangat Membantu Masyarakat”

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Pada Rabu 8 Juni 2022 Pemerintah Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh, mendapat kepercayaan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi. Untuk menjadi tuan rumah kegiatan penyerahan “Sertifikat Wakaf” kepada sebanyak 49 Nadzir dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Songgon.

Seolah jadi istimewa dalam sebuah kesederhanaan pelaksanaan kegiatan yang digelar oleh PCNU Banyuwangi di Pendopo Kantor Desa Singolatren kali ini. Kenapa tidak, karena selain dihadiri oleh jajaran birokrasi dari dua Kecamatan, Kemenag, dan BPN, juga dihadiri tokoh-tokoh penting jajaran PCNU Banyuwangi diantaranya Rois Syuriyah PCNU Banyuwangi KH. Zainullah Marwan, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi H. Moh. Ali Makki Zaini, Sekertaris PCNU Banyuwangi Moh. Syaifuddin Zuhri, serta jajaran Pengurus MWC dan Ranting NU Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Songgon.

Bacaan Lainnya

Istimewa dalam kesederhanaan versi awak media dimaksutkan adalah istimewa karena dihadiri tokoh-tokoh penting Pejabat dan Ulama’, sederhana karena suasana acara digelar ala santri lesehan namun tidak mengurangi kekhidmatan dan kental makna silatutrrahminya. Muatan relegi dan sinergi antara birokrasi dengan para Ulama’ Kyai nampak sekali dalam acara tersebut.

Secara khusus berkenaan dengan hal tersebut awak media mintai tanggapan Kepala Desa Singolatren Apandi selaku yang berketempatan dan juga atas nama perwakilan Kepala Desa dari dua Kecamatan memberikan sambutannya.

“Saya selaku Kepala Desa Singolatren yang petama terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PCNU Banyuwangi berketempatan acara ini. Yang kedua atas nama Pemerintah Desa dan juga rekan-rekan Kepala Desa yang lain, juga berterima kasih dan sangat mengapresiasi sekali program Sertifikasi Tanah Wakaf yang digagas PCNU dibawah kepemimpinan Gus Makki. Yang jelas program ini sangat membantu Pemerintah Desa terutama masyarakat, kenapa saya bilang begitu..?, karena banyak saya dengar dan ketahui tak sedikit Tanah Wakaf yang sudan jelas-jelas dihibahkan, diperuntukkan masyarakat apakah itu untuk sekolahan, Masjid, Mushollah, dan tempat pemakaman lepas karena digugat oleh yang mengaku ahli waris. Nah dengan adanya Sertifikat Wakaf dari PCNU ini maka kecil sekali kemungkinan kejadian-kejadian gugat menggugat atas Tanah Wakaf terjadi”, ungkap Kades Apandi.

Ketika disinggung soal bagaimana program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Singolatren, dikatakannya bahwa sejalan dengan apa yang jadi program PCNU. Yaitu tanah-tanah wakaf yang ada di wilayah desanya juga jadi perhatian, dan bagi yang tidak terkafer melalui program PTSL diarahkan untuk mengajukan Sertifikasi melalui PCNU biar sama-sama jalan. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *