KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Kepolisian Resor Magetan hari ini mulai menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Ops Patuh Semeru 2022 ditandai dengan kegiatan penggelaran pasukan apel gabungan TNI Polri dan dinas Instansi terkait di halaman Mapolres Magetan, Senin (13/6).
Kegiatan apel gelar pasukan dipimpin langsung AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.IK M.Si yang diikuti oleh personel gabungan dari Polres Magetan, Kodim 0801 PM, POM AU, Dishub Magetan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nicho Afinta menjelaskan jika kegiatan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ops Patuh Semeru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (13/6) sampai dengan Minggu (26/6) serentak di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” ujar AKBP Yakhob.
Lebih lanjut Kapolres Magetan mengungkapkan ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini dengan rincian sebagai berikut :
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot Brong atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, AKBP Yakhob menerangkan bahwa dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang secara elektronik atau ETLE, penindakan teguran serta melakukan edukasi pada masyarakat.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi diakhir sambutannya berpesan jika tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 bisa menurun.
“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan. Laksanakan tugas operasi secara profesional, humanis, hindari arogansi, serta tetap mematuhi protokol kesehatan” ujarnya. (Sihumas)