Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Persoalan antara masyarakat Desa Cantuk, Desa Kemiri, Desa Padang, dan Desa Singojuruh dengan Pengusaha tambang pasir soal kerusakan jalan beberapa kali digelar rapat belum menemukan titik temu. Termasuk rapat kali ini yang digelar oleh Forpimka Singojuruh Rabu 15/6/2022 di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, mengalami kebuntuan tanpa hasil.
Terlibat dalam rapat urgen itu Drs. Bambang Santosa (Camat Singojuruh), AKP Abdullah Syajad, SH (Kapolsek Singojuruh) didampingi Aiptu Didik Sudarmanto, SH (Kanit Binmas), Kapten Kav Mathori (Danramil 0825/13 Singojuruh), Kepala Desa Cantuk (H. Masbudi), Kepala Desa Padang (H. In’am), Kepala Desa Kemiri (Panti Utomo), BPD Cantuk, dan Perwakilan dari Forum Pekerja Material Banyuwangi (FPMB) M. Vahid Faiq.
Menurut sumber info undangan oleh Forpimka Singojuruh juga ditujukan kepada para Pengusaha tambang, namun tidak satupun ada yang hadir dalam forum yang penting itu. Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa dalam sambutan awali dengan ungkapan kekecewaannya atas ketidakhadiran para Pengusaha tambang dalam rapat tersebut. Meski ada yang pemberitahuan via phone/pesan singkat alasan ketidakhadirannya dan mengaku manut pada hasil keputusan rapat, namun menurut Camat Bambang apa yang dibahas tetap tidak bisa membuahkan kesepakatan. Karena keberadaan dan penyampaian Pengusaha tambang juga menjadi penentu sukses dan tidaknya forum musyawarah tersebut.
Meski demikian Camat Bambang tetap pimpin jalannya rapat dan memberikan kesempatan kepada yang hadir untuk menyampaikan pendapat, saran, dan solusi penyelesaian masalah yang berkembang. Sedikit jadi repot menurut Camat yang pertama karena Pengusaha tambang berada di wilayah Kecamatan Songgon, Singojuruh yang menanggung dampaknya. Kedua para Pengusaha sekarang banyak yang sudah tidak beraktivitas lagi terkesan trauma karena ada salah satu Kepala Desa yang terjerat hukum masalah tambang.
AKP Abdullah Syajad (Kapolsek Singojuruh) katakan bahwa sudah berulang-ulang dan tidak ada bosan-bosannya rapat membahas masalah tersebut, namun karena demi kepentingan oran banyak dan memang harus dibantu. Kapolsek juga menyayangkan para pihak yang berkepentingan banyak tidak hadir dalam forum tersebut. Tetapi ada beberapa pihak yang sudah menyatakan setuju dan siap membantu bila dilakukan pengerjaan perbaikan jalan yang rusak. Hanya saja sampai di mana keseriusannya mau membantu masih belum diketahui apalagi dalam rapat hari ini mereka tidak hadir. Kapolsek minta kepada Camat untuk mengklarifikasinya sejauh mana kesiapan mereka mau membantu untuk perbaikan jalan tersebut.
H. Masbudi Kades Cantuk, dalam penyampaiannya tidak menghalang-halangi aktivitas tambang dan lalu-lalang armada material melintas di jalan desanya. Kades Masbudi hanya menyampaikan aspirasi masyarakatnya meminta komitmen Pengusaha melakukan perbaikan jalan yang rusak. Hal tersebut dimaksutkan untuk menghindari terjadinya masyarakatnya yang sudah tidak tahan lagi ingin melakukan aksi di lapangan. Kades Budi juga minta ketegasan Pemerintah Daerah atas komsekwensi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketentuan muatan yang sudah diundangkan. Pasalnya Kades Budi meminta kepada Forpimka untuk melakukan penutupan kegiatan tambang sementara sampai ada komitmen dari pihak Pengusaha membantu perbaikan jalan. Bahkan Kades Budi mohon ijin kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil untuk sementara menghentikan aktivitas armada material melintas di jalan desanya sebelum ada kesepakatan yang jelas dari para Pengusaha tambang.
Kades Padang H. In’am menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh Kades H. Masbudi soal komitmen kontribusi Pengusaha pada perbaikan jalan. Diakui di desanya ada kegiatan usaha tambang yang baru beberapa hari ber aktivitas, namun setelah diajak komunikasi pihak Pengusaha menyatakan siap dan komitmen membantu. Kades H. In’am juga menyampaikan, jangan sampai kejadian aksi warga di Kecamatan Sempu terjadi di Kecamatan Singojuruh.
Danramil 0825/13 Singojuruh Kapten Kav Mathori mengaku miris sekali melihat kondisi jalan di Desa Cantuk. Berikut Danramil Kapten Kav Mathori katakan, kalau masalah ini dibahas secara sepihak maka tidak akan ketemu ujung pangkalnya. Saran Danramil kepada Camat untuk sebisa mungkin hadirkan Pengusaha tambang diajak duduk bersama dengan Forpimka dan Kepala Desa. Bagaimana pemecahan masalah ini, dan diharap pihak Pengusaha untuk tidak mewakilkan kehadirannya kepasa siapapun karena tidak bisa ambil keputusan. Kalau ternyata dalam pembahasan berikunya masih tidak ada solusi maka ditutup saja.
“Kita tahu ini memang sulit, satu sisi urusan perut, satu sisi urusan bisnis. Tetapi yang harus diutamakan adalah kepentingan umum. Sarana umum itu harus diutamakan karena apabila sarana umum tidak dipenuhi maka semuanya tidak akan jalan”, tegas Danramil
M. Vahid Faiq selaku perwakilan pekerja material sepakat dengan penyampaian sebelumnya bahwa harus ada komitmen dari para Pengusaha tambang dalam hal ini. Faiq sedikit berargumen bahwa dalam hal terjadi kerusakan jalan tidak hanya mengkambinghitamkan pekerja material/armada. Faiq justru sentil Pemerintah Daerah harus tanggap pada persoalan kerusakan jalan. Apalagi kata Faiq, menurut UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 pasal : 273 sudah jelas bahwa kurang lebihnya menyebutkan “bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana”. Sedikit nalar lalu lalang armada, mana mungkin armada material akan melintas di jalan tertentu kalau tidak ada kegiatan tambang. Jadi kata Faiq, dalam persoalan ini hendaknya tidak saling mencari kambing hitam untuk disalahkan, lebih baik dicari solusinya supaya semuanya berjalan dengan baik.
Samsul Ketua BPD Cantuk juga menyayangkan persoalan jalan tidak selesai-selesai, bahkan persoalannya viral di medsos. Menggaris bawahi penyampaian sebelumnya Samsul katakan bahwa kuncinya adalah komitmen penambang. Samsul juga mengkhawatirkan adanya gejolak dari masyarakat benturan dengan pihak armada gara-gara tidak adanya komitmen dari pihak penambang. (r35).