Perkoperasian Dalam Usaha Produktif ke Mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan

KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Perhutani Devisi Regional Jawa Timur Sosialisasikan Dan Rencana Implementasi Kebijakan PS (Perhutanan Sosial) mengenai Perkoprasian dalam usaha produktif ke Mitranya LMDH Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dihadiri Administratur KPH Jombang, kepala dinas koperasi dan UMKM Jombang,ketua DPP PLMDH Jawa Timur, PWH wilayah III Jombang, dan perwakilan LMDH bersama TPM, se Rayon III. Di gedung Tektona Perhutani KPH Jombang. Selasa ( 14/6/2022 ).

Administratur KPH Jombang Muklisin ketika sambutan menyampaikan Perhutani LMDH, untuk menghadapai tantangan mengikuti perubahan paradikma yang ada, melalui usaha produktif tetap mengedepankan kelestarian hutan di tiap usaha,demi eksistensi hutan Jawa.

Bacaan Lainnya

“Mari sama sama menjaga jangan sampai kesejahteraan kelestarian hutan menjadi korban, tetap bersinergi bersama pihak terkait demi mewujudkan tujuan bersama,” ungkapnya.

Di tempat sama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jombang Yusnia Rahma menyampaikan pemerintah Daerah akan memfasilitasi Perkoperasian LMDH agar tak ada kendala dalam pengembangan usaha, bisa langsung ke kantor atau mengakses ke link di Kabupaten tempat masing- masing.

“Kegiatan ini meliputi, pembukaan, sambutan, musyawarah, tanya jawab yang dipimpin langsung Kasi Kemitraan Produktif Divre Jatim Yeni ErnaningsihErnaningsih, ” ucapnya.

Senada dengan ketua DPP PLMDH Jatim Nur Rokhim menyampaikan pendampingan akan terus dilaksanakan, salah satunya melalui Koperasi dalam Pengembangan usaha produktif agar LMDH dapat menjadi Lembaga Yg Kuat, Solit menjalankan usaha dalam satu Misi, dengan tetap menjaga kelestarian Hutan bersama Perhutani dan Pihak terkait.

Perlu diketahui pendampingan di berikan guna membangun kepercayaan memotifasi anggota LMDH, untuk selalu menjalin komunikasi melalui Android, Medsos, grup watshapp agar bisa lebih peka apabila setiap ada hal baru. ( tyas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *