Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Beberapa waktu lalu sempat viral di media online tentang adanya pihak yang melaporkan H. Nurhayat warga Dusun Pancoran Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi ke Aparat Pengegak Hukum (Polisi) di Banyuwangi. Yang mana laporan tersebut dilayangkan kabarnya diduga ada kejanggalan Ijazahnya yang didapatnya dari sebuah Universitas yaitu Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS).
Berita tentang hal tersebut cukup menyedot perhatian bahkan jadi konsumsi publik karena sosok H. Nurhayat yang dilaporkan adalah sosok yang cukup dikenali oleh kalangan seprofesinya yaitu sebagai Pengacara (Advokat), lembaga juga insan media. Bagi yang sangat mengenalinya timbul pertanyaaan apa benar H. Nurhayat punya masalah seperti yang didugakan pihak pelapor, sementara bagi yang tidak mengenali apa lagi yang tidak menyukainya tentu beda lagi sangkaannya terhadap H. Nurhayat.
Informasi terkini tertangkap awak media di berita media online ternyata alamat Universitas yang dimaksut pihak pelapor tidak sama dengan alamat Universitas di mana tempat H. Nurhayat peroleh gelar Sarjananya alias diduga salah alamat. Lebih jelasnya lagi terkait hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh H. Nurhayat saat dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang beredar di media.
“Jadi mereka melaporkan saya salah alamat, dikira saya ada di Universitas Tri Tunggal dengan alamat di Jalan Kalijudan No.34 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya yang sudah tutup Per Tanggal 15 Januari 2016. Padahal saya ada di Universitas Tri Tunggal yang beralamatkan di Simpang Dukuh Surabaya, ya jelas saja saya bukan Mahasiswa di Universitas sebagaimana yang dimaksut pelapor”, jelas H. Nurhayat yang juga selaku Ketua DPC PUSBAKUMADIN Banyuwangi itu.
Berkenaan dengan pelaporan atas dirinya, H. Nurhayat Rabu 15/6/2022 mengaku penuhi undangan klarifikasi oleh Polresta Banyuwangi bersama Tim Kuasa Hukum dari LKBH UNTAG yang diketuai Saleh, SH didukung oleh anggota DPC POSBAKUMADIN, GKNI, dan Laskar Merah Putih. Untuk informasi lebih lanjut awak media mecoba konfirmasi Ketua Tim Kuasa Hukum H. Nurhayat yaitu Saleh, SH melalui saluran WhatsAppnya Kamis 16/6/2022.
Tak beda jauh dengan apa yang disampaikan sebelumnya di media, Saleh, SH katakan bahwa sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik sudah dijawab semua. Shaleh sebut bahwasanya pihak pelapor tidak teliti dan terkesan salah alamat atas laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Jelasnya bahwa yang di maksud pelapor benar pada tahun 2016 memang Universitas Tri Tunggal (UNITAS) yang beralamatkan di Jalan Kalijudan No 34 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sudah tutup tertanggal 15 Januari 2016.
“Pelapor tidak teliti dalam hal ini, yang dimaksut pelapor benar bahwa Universitas Tri Tunggal Surabaya yang beralamatkan di Jalan Kalijudan No. 34 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sudah tutup tertanggal 15 Januati 2016. Namun klien kami, bukan Mahasiswa di Universitas tersebut, melainkan Klien kami Mahasiswa di Universitas Tritunggal yang beralamatkan di Simpang Dukuh, ini tempat berbeda lo..”, jelas sang Advokat yang sudah banyak makan garam di dunia peradilan itu.
Lanjut Shaleh,SH, “Klien kami tidak pernah kenal dan tidak pernah berurusan dengan pihak pelapor. Ketika ditanyakan penyidik, apakah saudara kenal dengan pelapor ini..?, Klien kami dengan gamblang menjawab, semenjak lahir saya tidak kenal dengan pelapor”, lanjutnya ceritakan ulang percakapan penyidik dengan Kliennya.
Menurut Saleh ada yang paling mengherankan bagi dirinya dan menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa Foto Kopi Ijazah Kliennya ada pada mereka, dijadikan bukti pula, mereka dapat dari mana itu..?. Sementara Kliennya tidak merasa memberikan kepada siapapun.
“Saya juga heran, kenapa Foto Kopi Ijazah Klien kami ada pada mereka, nah ini akan menjadi bahan kami pula, yang lebih aneh lagi adalah bahwa ada seseorang menyebarkan luaskan di medsos atas tentang Klien kami. Hal ini pasti akan kami soal, karena tanpa klarifikasi ke pihak kami terlebih dahulu, bahkan ada pula salah satu media online juga memberikan hal tersebut, tentu kami sangat menyayangkan”, sambungnya.
Di akhir konfirmasinya, Saleh, SH sampaikan catatan penting dalam perkara pelaporan pemalsuan Ijazah ini yaitu, “Jika ada yang menyatakan Ijazah yang dikeluarkan oleh UNITAS itu palsu maka pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana Yurisprodensi dalam Putusan No. 547/Pdt.G/2012/PN.Sby Jo putusan No. 596/PDT/2013/PT.SBY jo Putusan No. 2322 K/Pdt/2014”, tutupnya (r35).