Laporan Adanya Kejanggalan Atas Ijazah H. Nurhayat, Pelapor Diduga Salah Alamat, Inilah Penjelasannya

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Beberapa waktu lalu sempat viral di media online tentang adanya pihak yang melaporkan H. Nurhayat warga Dusun Pancoran Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi ke Aparat Pengegak Hukum (APH) di Banyuwangi. Yang mana laporan tersebut dilayangkan kabarnya diduga ada kejanggalan Ijazahnya yang didapatnya dari sebuah Universitas yaitu Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS).

Berita tentang hal tersebut cukup menyedot perhatian bahkan jadi konsumsi publik karena sosok H. Nurhayat yang dilaporkan adalah sosok yang cukup dikenali oleh kalangan seprofesinya yaitu sebagai Pengacara (Advokat), lembaga juga insan media. Bagi yang sangat mengenalinya timbul pertanyaaan apa benar H. Nurhayat punya masalah seperti yang didugakan pihak pelapor, sementara bagi yang tidak mengenali apa lagi yang tidak menyukainya tentu beda lagi sangkaannya terhadap H. Nurhayat.

Bacaan Lainnya

Informasi terkini tertangkap awak media di berita media online ternyata alamat Universitas yang dimaksut pihak pelapor tidak sama dengan alamat Universitas di mana tempat H. Nurhayat peroleh gelar Sarjananya alias diduga salah alamat. Lebih jelasnya lagi terkait hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh H. Nurhayat saat dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang beredar di media.

“Jadi mereka melaporkan saya salah alamat, dikira saya ada di Universitas Tri Tunggal (UTS) dengan alamat di Jalan Kalijudan No.34 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya yang sudah tutup. Hal ini dapat diketahui dari hasil penulusuran website PD-DIKTI dan disesuaikan dengan data laporan mereka, bahwa data yang ditelusuri pihak pelapor merupakan data dari Universitas Tri Tunggal (UTS) yang SK PT diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2016 diantaranya adalah terdapat program studi Ilmu Hukum. Padahal saya merupakan Mahasiswa Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) yang beralamatkan di Simpang Dukuh Surabaya, ya jelas saja saya bukan Mahasiswa di Universitas sebagaimana yang dimaksut pelapor”, jelas H. Nurhayat yang juga selaku Ketua DPC PUSBAKUMADIN Banyuwangi itu.

Berkenaan dengan pelaporan atas dirinya, H. Nurhayat Rabu 15/6/2022 mengaku penuhi undangan klarifikasi oleh Polresta Banyuwangi bersama Tim Kuasa Pembela Profesi Advokat dari LKBH UNTAG yang diketuai Saleh, SH didukung oleh anggota DPC POSBAKUMADIN, GKNI, dan Laskar Merah Putih. Untuk informasi lebih lanjut awak media mecoba konfirmasi Ketua Tim Kuasa Hukum H. Nurhayat yaitu Saleh, SH melalui saluran WhatsAppnya Kamis 16/6/2022.

Tak beda jauh dengan apa yang disampaikan sebelumnya di media, Saleh, S.H katakan bahwa ada sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik sudah dijawab semua. Saleh sebut bahwasanya pihak pelapor tidak teliti dan terkesan salah alamat atas laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Jelasnya bahwa yang di maksud pelapor benar berdasarkan penelusuran pangkalan data PD-DKTI memang Universitas Tri Tunggal (UTS) yang beralamatkan di Jalan Kalijudan No 34 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sudah tutup. Diketahui bahwa Universitas Tri Tunggal (UTS) ini terbit SK PT nya pada tanggal 15 Januari 2016, artinya bahwa program studinya baru terdaftar dan terakreditasi pada tahun 2016.

“Pelapor tidak teliti dalam hal ini, yang dimaksut pelapor benar bahwa Universitas Tri Tunggal (UTS) yang beralamatkan di Jalan Kalijudan No. 34 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sudah tutup. Namun klien kami, bukan Mahasiswa di Universitas tersebut, melainkan Klien kami merupakan Mahasiswa di Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) yang beralamatkan di Simpang Dukuh, ini tempat berbeda lo..”, jelas sang Advokat yang sudah banyak makan garam di dunia peradilan itu.

Lanjut Saleh,SH, “Klien kami tidak pernah kenal dan tidak pernah berurusan dengan pihak pelapor. Ketika ditanyakan penyidik, apakah saudara kenal dengan pelapor ini..?, Klien kami dengan gamblang menjawab, semenjak lahir saya tidak kenal dengan pelapor”, lanjutnya ceritakan ulang percakapan penyidik dengan Kliennya.

Masih kata Saleh, “Sedangkan mengenai jenjang Pendidikan klien kami yang dipersoalkan pihak perlapor, juga tambah bukti yang jelas dengan hanya mengacu pada data Diknas bahwa klien kami terdaftar sebagai peserta paket B pada tahun 2021”.

Terhadap hal ini bisa kami jelaskan sebagai berikut : “Pertama, klien kami menempuh jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di SDN Watukebo I dan lulus pada tanggal 22 Juni 1988 (bukti telah diserahkan kepada penyidik). Kedua, klien kami telah menempuh Pendidikan tingkat pertama melalui system paket B di Kabupaten Padang Sumatera Barat dan dinyatakan lulus pada tanggal 3 Desember 2007 (bukti ijazah paket B telah diserahkan ke Penyidik). Ketiga, klien kami telah menempuh Pendidikan tingkat Atas melalui system paket C di Kabupaten Kota Padang Sumatera Barat dan dinyatakan lulus pada tanggal 3 Agustus 2010, dan Keempat klien kami pada tahun 2011 masuk Perguruan Tinggi di Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) dan dinyatakan lulus Program Studi Ilmu Hukum pada tanggal 25 Juni 2015”.

Lanjutnya, “Adapun status klien kami sebagai Mahasiswa Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) telah pula dikuatkan dengan Surat keterangan dari Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Dewan Pengurus Y.P. UTS dalam surat keterangan No. 0006/D.PGR-YP.UTS/III/2022, tanggal 08 Maret 2022. Yang menyatakan bahwa klien kami merupakan Mahasiswa Program Strata Satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS) jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2011/2012 dan dinyatakan lulus pada tanggal 25 Juni 2015”.

Tentang nama kliennya Saleh jelaskan, “Sedangkan mengenai nama klien kami yang terdaftar sebagai peserta paket B pada tahun 2021 di Diknas Kab. Banyuwangi adalah semata-mata untuk kepentingan penyesuaian Ijazah paket B. Namun apakah kemudian itu dikatakan melanggar hukum..?, dan dapat dikatakan sebagai bentuk pemalsuan..?. Maka dari hal yang kami sampaikan di atas telah nyata dan jelas bahwa tidak ada pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Kalaupun toh mereka ngotot bahwa ada pemalsuan, maka saya menyarankan agar mereka segera menunjukan dokumen mana yang dipalsukan. Jika tidak bisa menunjukan dokumen palsu tersebut, maka perbuatan mereka merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai laporan palsu dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri”, jelentreh dan tegas Saleh, SH.

Menurut Saleh ada yang paling mengherankan bagi dirinya dan menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa Foto Kopi Ijazah Kliennya ada pada mereka, dijadikan bukti pula, mereka dapat dari mana itu..?. Sementara Kliennya tidak merasa memberikan kepada siapapun.

“Saya juga heran, kenapa Foto Kopi Ijazah Klien kami ada pada mereka, nah ini akan menjadi bahan kami pula, yang lebih aneh lagi adalah bahwa ada seseorang menyebarkan luaskan di medsos atas tentang Klien kami. Hal ini pasti akan kami soal, karena tanpa klarifikasi ke pihak kami terlebih dahulu, bahkan ada pula salah satu media online juga memberikan hal tersebut, tentu kami sangat menyayangkan”, sambungnya.

Di akhir konfirmasinya, Saleh, SH sampaikan catatan penting dalam perkara pelaporan pemalsuan Ijazah ini yaitu, “Jika ada yang menyatakan Ijazah yang dikeluarkan oleh UNITAS itu palsu maka pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana Yurisprodensi dalam Putusan No. 547/Pdt.G/2012/PN.Sby Jo putusan No. 596/PDT/2013/PT.SBY jo Putusan No. 2322 K/Pdt/2014”, tutupnya (r35)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *