Daging Qurban Aman Dari PMK Dengan Surat Sehat Hewan

KABAROPOSISI.NET|Jombang, -Bimbingan teknis peningkatan kapasitas petani dan penyuluh direktorat jenderal sarana dan prasarana pertanian. Dihadiri ketua komisi IV DPR RI fraksi PPP, kepala dinas Peternakan, narasumber, dan sejumlah peternak kabupaten Jombang. Di Green Red Hotel. Rabu ( 22/6/2022 )

Anggota komisi IV DPR RI fraksi PPP Ema Ummiyattul Chusnah. S. T. M. K. Pd. ketika sambutan menyampaikan bahwa sekarang masa prihatin bagi peternak karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Wabah ini tidak hanya di kabupaten Jombang saja akan tetapi di seluruh Indonesia mayoritas di semua propinsi terkena wabah PMK ini, ” ujar ning Ema panggilan akrab anggota komisi IV DPR RI fraksi PPP ini.

Lanjutnya Pemerintah harus hadir ditengah peternak, dan beberapa waktu lalu telah mengadakan kunjungan komisi IV di Jawa Timur terkait adanya PMK.

“Kami telah manyampaikan unek- unek pak Kadis dan mantri hewan dimana stok obat dan vitamin sangat menipis dan telah di penuhi setelah beberapa hari, ” ucapnya.

Sementara ternak adalah investasi orang desa. Diharapkan untuk para peternak jika menemukan tanda terkena wabah segera menghubungi mantri hewan atau call center, jangan panik dan jangan terpengaruh hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ditempat sama Kepala Dinas Peternakan Agus Sugiyoto ketika di wawancara oleh sejumlah media menyampaikan bahwa dengan adanya bimtek ini untuk memfasilitasi bagi umat Islam yang ingin berqurban ternak berupa hewan sapi dan kambing dengan aman.

“Artinya bahwa untuk berqurban harus minta surat sehat pada mantri hewan atau pejabat setempat yang menunjukkan bahwa hewan qurban tersebut sehat dan surat tersebut berlaku 3 x 24 jam sebelum di sembelih.

Perlu diketahui untuk kambing sampai saat ini belum ada yang terkena. Dan sapi yang sembuh juga semakin banyak. Dari 2600 sapi yang sakit kini sudah ada 2500 sekian yang sembuh. (Sap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *