Jalan Sedang Dalam Perbaikan, Warga Gendoh Minta Armada Material Tidak Melintas

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI –Pendopo Kantor Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, Rabu 28/6/2022 sekira pukul 13:00 Wib sampai selesai. Berlangsung musyawarah menindaklanjuti protes warga terkait armada material yang melintas di Jalan Gendoh menuju Sragi yang sedang dalam perbaikan.

Musyawarah difasiitasi oleh Pemerintah Desa Gendoh dihadiri oleh jajaran Forpimka Sempu diantaranya Yopi Irawan (Camat Sempu), AKP Karyadi (Kapolsek Sempu), dan Lettu Cba Wailik (Danramil Sempu). Tentu kehadiran perwakilan dari Dinas PU CKPP Banyuwangi, warga, perwakilan sopir armada, dan perwakilan penambang.

Bisa dibilang sebagai tumpuhan aspirasi masyarakat terkait permasalahan tersebut tampak pula keberadaan anggota DPRD Dapil 5 yang notabene Ketua Komisi IV Vicky Septalinda, dalam forum yang sedikit menghangat suasananya itu.

Camat Sempu Yopi Irawan dalam penyampaiannya mengamini bila dalam musyawarah dimunculkan kesepakatan asal kesepakatannya tidak melanggar undang-undang. Berbicara soal pelanggaran aktifitas angkutan di lapangan yang tidak sesuai ketentuan sebenarnya banyak pelanggaran bila mengacu UU Lalu Lintas. Begitu juga masalah kegiatan tambang yang tidak berijin. Bicara soal kewenangan diakui memang Pemerintah Kecamatan tidak punya kewenangan menindak, tapi punya kewajiban minimal melaporkan kepada instansi yang terkait tentang adanya kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Gendoh Didik Sudarmadi pada kesempatan tersebut dalam penyampaiannya mengatakan bahwa bila ada kegiatan di suatu wilayah tidak tahu kalau yang selaku Kepala Kewilayahan tidak memberitahu. Intinya Kepala Desa Didik Sudarmadi mengaku tidak tahu dari mana masuknya tambang di wilayahnya.

Anggota DPRD yang juga selaku Ketua Komisi IV Ficky Septalinda memohon kepada penambang juga kepada para armada. Sehubungan jalan masih dalam tahap perbaikan (pengecoran), untuk bersabar selama 28 hari saja menunggu kontruksi jalan sudah betul-betul kuat untuk dilewati. Atau kalau memang harus tetap berkativitas bila ada jalan alternatif lain menuju lokasi tambang. Ficky juga meminta kepada Kepala Desa Gendoh Didik untuk bersurat kepada pengusaha-pengusaha setempat yang menggunakan angkutan berat, diminta untuk sementara waktu tidak melewati jalan yang sedang dalam perbaikan tersebut.

Dari perwakilan armada Jaenuri dan yang lainnya sepakat dan mendukung kelancaran pengerjaan perbaikan jalan (pengecoran). Andai armada material tambang tidak boleh melewati jalan tersebut, Jaenuri hal yang sama diberlakukan pada armada angkutan berat yang lainnya biar adil dan tidak menimbulkan kecemburuan. Sementara M. Vahid Vaiq selaku Forum Pekerja Material Banyuwangi (FPMB), mendukung apa yang jadi harapan Camat Sempu juga Anggota DPRD Vicky Setalinda. Faiq berharap apa yang jadi kesepakatan tidak merugikan semua pihak baik penambang, masyarakat, pemerintah yang sedang berupaya melakukan perbaikan, juga sopir armada yang mencari nafkah untuk anak istrinya.

Setelah melewati proses diskusi yang panjang dan sedikit berbumbu debat karena adanya perbedaan pendapat. Akhirnya disepakati armada tetap bisa melintas di badan jalan yang belum dilakukan pengecoran. Dan dari perwakilan armada pun berjanji dalam kegiatannya akan berhati-hati supaya tidak mengganggu aktifitas perbaikan jalan oleh Dinas PU. Untuk hal ini Ficky meminta ada petugas khusus yang mengatur lalu lalang pengguna jalan dengan sistem buka tutup.

Sedikit manarik perhatian awak media selain adanya kehadiran perwakilan penambang atas nama SL, yaitu kehadiran calon penambang bernama Didik Budiono. Ketika dikonfirmasi kepada awak media mengaku bahwa dirinya masih calon penambang alias belum beraktifitas pertambangan. Ketika ditanya kenap hadir dalam musyawarah tersebut. Didik Budiono menjawab bahwa dirinya menghormati undangan dan setidaknya bisa menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga dengan hadir dalam musyawarah bisa tahu apa saja yang seharusnya dilakukan bila berkatifitas supaya tidak ada masalah dengan masyarakat.

Intinya kata Didik, bila nanti sudah beraktiftas melakukan kegiatan penambangannya tidak ada masalah dengan masyarakat dan lingkungan. Tanpa dimintapun akan mengeluarkan kewajiban CSR atau istilah lainnya kompensasi untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan setempat. Apakah itu untuk keperluan fasilitas umum (fasum) maupun kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *