Kabaroposisinet| Blora – Pemkab Blora memproyeksikan pembangunan jalan di 15 ruas jalan tersebar di beberapa kecamatan segera dilaksanakan melalui proses lelang, hal itu dikemukakan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Blora pada Rapat Paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, Senin (4/7/2022).
Terkait perbaikan jalan kabupaten, dikatakan Wabup, Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen di tahun 2022 ini akan melakukan perbaikan jalan kabupaten, Salah satunya diperkuat dengan adanya dana pinjaman daerah yang akan digunakan untuk peningkatan di beberapa ruas jalan kabupaten.
” Untuk 15 proyek jalan yang akan dibiayai dengan pinjaman daerah tersebut sedang dilakukan proses lelang untuk menentukan pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut. “
Untuk pengisian perangkat desa, di jelaskan, periode November tahun 2021 sampai dengan Januari tahun 2022 Pemkab Blora telah mengisi kekosongan jabatan perangkat desa sejumlah 849. Sehingga masih terdapat kekosongan jabatan perangkat desa sejumlah 228,” terangnya
Disampaikan Wabup Ety saat ini Pemerintah Kabupaten Blora sedang melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengisian perangkat desa termasuk regulasinya. “Sehingga pelaksanaan pengisian perangkat desa di periode berikutnya dapat terlaksana dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Wabup Blora.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, Senin (4/7/2022).
Hadir di paripurna tersebut, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, Ketua DPRD Blora HM Dasum Wakil Ketua Mustofa, dan Sakijan. Para anggota DPRD Blora, Forkopimda, Sekda Blora, dan Kepala OPD.
“Hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi dalam rangkaian kegiatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” ungkap Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Blora.
Setelah nanti ada keputusan Gubernur atas hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut dan Gubernur menyatakan bahwa Raperda tersebut telah sesuai, maka Bupati dan DPRD harus segera menindaklanjutinya.
Bupati bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi dan kemudian sebagai proses akhir Bupati segera menetapkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah.
“Maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dari mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 hingga dilakukannya persetujuan bersama atas rancangan tersebut pada hari ini,” pungkas Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati. (Humas/GaS)