Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Sekdes dan petugas pungut pajak se Kecamatan Singojuruh mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banyuwangi Selasa 5/7/2022 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Firman Sanyoto (Sekban) pada sebagian penyampaian yang terkutip awak media mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan datang lagi untuk melakukan pemeriksaan, kepada petugas pungut terkait dengan PBB P2 tahun 2022. Pemeriksaan akan dilakukan kepada petugas pungut yang berada di 5 (lima) ke bawah terndah di masing-masing desanya. Kepada Kecamatan Firman juga minta untuk mempersiapkan berita acaranya skaligus undangannya kepada seluruh petugas pungut yang notabene berada di bawah 5 (lima) terendah di desa masing-masing.
Army selaku Kabid. Penagihan awali dengan menyampaikan kabar gembira, bahwa terkait PBB Kecamatan Singojuruh berada di peringkat 4 se Kabupaten. Berikut disampaikan bahwa berkas validasi yang dikerjakan di desa yang dikirimjan lagi walaupun sudah ada tanda tangan dan ada penjelasan dari Kepala Desa menurut Army masih belum maksimal.
Dari 150 lebih desa cuma 52 desa yang mengirimkan. Apa yang dimaksutkan dengan validasi ?, Ternyata dari hasil temuan BPK kenapa disuruh validasi tahun 1994 sampai 2011 yang saat itu kurang lebihnya dikelola oleh Pajak Pratama. Adalah untuk menghapus sampah yang ada di sistem, menghapus piutang-piutang yang tidak bisa tertagih entah karena objek pajaknya yang tidak ada, wajib pajaknya yang tidak ada dihubungi sulit, mungkin juga orang itu sudah pahit dan sebagainya. Dengan adanya penghapusan sampah-sampah di sistem sebenarnya untuk mengurangi beban desa.
Masih menurut Army, pertemuan tersebut disamping reuni juga banyak yang akan disampaikan antara lain yaitu manfaat dari validasi. Oleh karena itu validasi harus dilakukan dengan sebenar-benarnya. Kalau ada SPPT doble harap dilaporkan selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya. Siapa tahu nanti BPK turun yang tahun tahun 2014 sampai 2021 bisa dihapuskan kalaupun memang aturannya 5 tahunan. Disamping itu kata Army, piutang pajak di tahun-tahun sebelumnya ditagih kembali. Apabila di saat itu dulu ada yang Sekdes atau perangkat desanya sudah ganti tolong ditanyakan mungkin ada yang tertunda, atau ada yang sudah bayar pajak tapi tidak masuk di sistem.
Lanjut diaampaikan alasannya kenapa, karena disamping itu temuan BPK untuk menagih piutang pajak di tahun 2012 sampai di tahun 2021. Kata Army bahwa terkait hal itu menginformasikan sudah melakukan rapat Tim penghapusan dan juga sudah rapat dengan isnpektorat, dan setelah itu inspektorat akan turun. Untuk saling mengisi kepada yang hadir beri kesempatan menyampaikan usulan, pertanyaan, atau keluhan dan kendala apa saja yang dialami petugas pungut di lapangan. (r35).