KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Upaya Pemerintah desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo untuk menginventarisir aset desa berupa barang terus dilakukan.
Hal ini terpantau saat Pemdes setempat mendapat penyerahan 2 item aset desa dan kelompok tani dari mantan Kades sebelumnya berupa 1 unit kendaraan roda tiga dan 2 unit kompresor. (06/07/22)
Namun hal yang kemudian menjadi pertanyaan Pemdes Tamansari ketika melihat kondisi barang tersebut tidak bisa digunakan lagi alias dalam keadaan rusak.
Menurut salah satu perangkat desa yang kami temui dibalai desa Tamansari, Selasa (05/6) menyebutkan jika saat ini kendaraan roda tiga masih belum ditarik ke kantor desa, mengingat kendaraan tersebut tidak bisa dioperasikan.
“Ada beberapa spare part yang ditengarai telah dicopot dan diganti seperti aki yang dalam kondisi tidak ada ditempatnya serta beberapa kabel yang mendukung kelistrikan dari kendaraan juga amburadul.” Ujarnya.
Perlu diketahui jika kendaraan roda tiga tersebut merupakan bantuan dari Dinas Pertanian kab. Probolinggo sekitar tahun 2016 silam yang dialokasikan kepada kelompok tani yang diketuai Suhan Riyanto.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata kendaraan tersebut digunakan oleh Kades Tamansari yang waktu itu dijabat Misnawi. Penguasaan kendaraan bantuan oleh Kades ini terus berjalan sampai masa jabatan yang bersangkutan habis dan digantikan oleh Soetadji sebagai kades baru.
Persoalan mencuat ketika Pemdes Tamansari mempertanyakan keberadaan aset desa tersebut dan difasilitasi pihak kecamatan, akhirnya barang yang dimaksud dikembalikan.
Mirisnya barang ini semua dalam kondisi tidak dapat dioperasionalkan atau rusak. Mediasi yang dipimpin oleh sekcam Dringu di balai desa Tamansari ternyata berjalan alot. Misnawi (mantan kades) berasumsi jika kendaraan roda tiga itu telah dibeli atau ditebus dengan nominal 5 juta dari ketua kelompok tani.
Hal yang patut menjadi keprihatinan mengingat aset desa tidak bisa diperjual belikan. Begitu juga dengan 2 kompresor yang juga dikembalikan dalam kondisi tidak bisa digunakan.
Diduga tampilan fisik kompresor ini bukan milik desa, karena selama ini barang tersebut digunakan dibengkel milik mantan Kades dan yang satunya ada dilapak salah satu warga yang beraktifitas sebagai bengkel tambal ban dan diduga orang ini mendapatkan barang tersebut dari membeli. Untuk mengganti dua kompresor ini, disinyalir mantan Kades membeli dari pihak lain yang dibuktikan dengan nota pembelian dari sebuah bengkel las yang ada di kecamatan Dringu.
Atas kenyataan yang terjadi di desa Tamansari ini, akhirnya pihak desa tidak terima dan enggan membubuhkan tandatangan disurat berita acara penyerahan barang milik desa tersebut.
sementara Kades Tamansari, H Soetadji saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika pihaknya tidak mau menerima barang dimaksud.
“Kami tidak mempersulit apa yang menjadi prosedur dalam nota serah terima. Namun kami juga meminta agar barang yang kami terima juga dalam kondisi masih layak pakai, karena saat diserahkan ketiga item barang tersebut semuanya tidak bisa digunakan.” Ujarnya. (Wintono)