BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imrom menyampaikan tentang relokasi dan pemanfaatan gedung polowijo, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah agar dapat dipahami oleh masyarakat khususnya bagi para penyewa kios dan toko di pasar tersebut mengenai peraturan daerah (Perda)
Dengan diterbitkan SE pemberitahuan itu, pihaknya akan melakukan proses relokasi guna memanfaatkan gedung pasar tersebut dengan cara pengelompokan jenis usaha pedagang untuk menempati fasilitas kios, Los dan pelataran.
“Dengan adanya gedung baru pasar polowijo tentunya dapat meningkatkan perekonomian masayarakat. Disamping itu masyarakat juga harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan daerah No 19 tahun 2018 tentang penataan pengelolaan pasar dan retribusi daerah,” ujarnya seperti yang tertulis dalam SE.
Adapun tata cara pembagian tempat akan dilakukan melalui pengundian per jenis usaha (Pengelompokan) agar tercipta keadilan bagi para pedagang sebagaimana terlampir.
Berikut daftar pengelompokan penataan tempat berdasarkan kelompok jenis usaha. A. Kelompok kios/toko, namun untuk jenis usaha meracang, gilingan, kelapa, daging sapi, dan pecah belah berada dilantai 1, sedangkan untuk usaha baju atau kain, aksesoris, sandal, buku, snack, elektronik dan gigi berada di lantai 2.
B. Los basah, untuk pengusaha daging sapi, daging ayam, daging kambing, ikan kwanyaran, ikan asin, tahu berada di los A dan B. bawah lantai 1, dan untuk B. los kering, los digaris kotak berada dilantai 1.
Untuk diketahui, berikut bunyi pasal yang di maksud, 1. Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan pemerintah daerah menyelenggarakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah, 2. Pasal 2 Ayat (2) yang menyatakan bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang menetapkan tata guna tempat atau ruangan serta lokasi pasar, 3. Pasal 7 Ayat (1) Huruf F yang menyatakan bahwa bangunan pasar akan dihapus atau dipindahkan manakala digunakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan tanpa ganti rugi.
Mengakhiri isi surat edaran (SE) Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imrom, bagi pihak yang berkepentingan dapat memaklumi serta melaksanakan dengan baik,” tutupnya. (Sul)






