KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Polres Jombang gelar pres release penagkapan tersangka yang menghalang halangi tersangka DPO MSA di ponpes Ploso. Minggu (11/7/2022)
Kasat Reskrim Jombang AKP Giadi Nugraha menyampaikan, press release terkait penahanan 5 para tersangka yang di duga terbukti menghalangi penangkapan MSAT di Pondok ploso dengan barang buktii
Hal ini dijelaskan, terdapat beberapa alat bukti perlengkapan yang diduga digunakan seperti Drone,Air Softgun, HT, Kamera, dalam Polres Jombang melaksanakan langkah terhadap orang yang patut diduga, dan melakukan tindak pidana.
Dalam rangkain itu ada dua kejadian pertama menghalangi pihak kepolisian Pada tanggal 2 juli hari Minggu di flyover Ploso satu tersangka atas inisial DP menghalangi dengan cara menabrak Kasubdit Jatanras dan Satlantas Jombang,kemudian 4 tersangka lainnya yang dua menghalangi barikade dan yang dua dengan menabrakkan sepeda motor,kelima tersangka sudah di tetapkan penahanan dijebloskan ke rutan Jombang ,ungkapnya
“Saat ini yang kita terapkan adalah pasal 19 undang-undang PPKS tentang orang-orang yang menghalangi dan merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa dalam penyidikan ataupun dalam penuntutan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara, ” ungkapnya.
Perlu diketahui,hal sehubungan dari peristiwa tersebut adalah arahan dari MSAT yang tersirat bahwa mulut dibalas dengan mulut,fisik di balas dengan fisik yang diartikan lebih luas oleh para santri dan para tersangka(sap)