KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Pemanfaatan jalan kelas III-C oleh kendaraan bertonase tinggi di wilayah tengah kabupaten Probolinggo yang nyaris tidak pernah mendapatkan perhatian/pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Seakan menjadi saksi bisu terjadinya serangkaian pelanggaran dan pembangkangan para elit pejabat Pemda terhadap Undang undang yang semestinya menjadi dasar berjalannya roda pemerintahan yang di perbantukan oleh pemerintah Pusat. (19/07/22)
Sebagaimana dimaksud, ruas jalan arteri kelas III-C berada di wilayah kecamatan Tegalsiwalan yang tidak jauh berada di wilayah perkantoran (Kantor Kecamatan dan Kantor Kepolisian Sektor Setempat “POLSEK”) yang kerap kali terpantau adanya mobilitas lalu lalang kendaraan bertonase tinggi, mulai dari Dum truck bermuatan pasir dan container, yang keluar masuk perusahaan kayu di samping disinyalir pula meragukan perijinannya.
Mengutip dari Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No.03 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo yang di tanda tangani oleh Bupati Probolinggo pada masanya (Hasan Aminuddin) menyebutkan wilayah Tegalsiwalan adalah kawasan Wisata Alam dan Kawasan Minapolitan.
Ironisnya, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelum adanya perubahan pada SOTK Baru Tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di kabupaten Probolinggo Taupik Alami, menanggapi statemen anggota DPRD yang meminta instansi terkait untuk segera mengambil sikap dan kebijakan sesuai kewenangannya.
Taupik Alami mengatakan, pihaknya sudah memasang rambu rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
“Rambu rambu sudah dipasang semua sudah terpasang, bahwa dilarang masuk karena melanggar kelas jalan, kita sudah memasang portal semacam pilar, sehingga kendaraan di luar tonase dilarang masuk,” jelasnya.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ menyebutkan, setiap giat operasi pelanggaran kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub, wajib ada pendampingan dari penyidik Polri.
“Jadi Polri sebagai penyidik umum tetap terdepan dalam setiap giat operasi pelanggaran kendaraan bermotor di jalan, kecuali di terminal, di jembatan timbang tanpa pendampingan dari Polri,”
menanggapi perihal tersebut, DPC LSM PASKAL Probolinggo mengatakan, ” seharusnya Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo tidak hanya bisa memasang rambunya saja namun pemantaun dan pengendaliannya juga harus dilakukan, sehingga tidak menimbulkan asumsi pada masyarakat luas, bahwa peraturan itu di buat bukan untuk di patuhi namun untuk di langgar”, Katanya.
Dan dalam perihal ini pula seharusnya instansi dari dinas terkait seyogyanya pula tidak menunggu adanya kontrol oleh masyarakat, namun sudah melakukan tindakan lebih awal sebagaimana ruang lingkup yang menjadi kewenangannya.
Dalam perihal ini pula DPC LSM PASKAL PROBOLINGGO meminta kepada pemerintah pusat supaya dalam pemenuhan SOTK baru benar benar tersaring dengan baik melalui asessment sesuai kriteria assessment baik kapabilitas dan Integritas dengan mengacu pada peristiwa 31 Agustus 2021.
Mengingat, asessment adalah kebutuhan Negara dalam rangka melaksanakan cita cita bangsa guna mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan rakyatnya, sehingga untuk pengamanahannya perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (WN)